Tim forensik usai menemukan tulang kecil dari dalam gundukan tanah. IM com/Karimatul Maslahah/
Tim forensik usai menemukan tulang kecil dari dalam gundukan tanah. IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Misteri makam tanpa nisan di Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terkuak. Di balik gundukan tanah dengan taburan bunga segar itu, ternyata tersimpan kisah kelam perselingkuhan yang berujung pada kematian janin.

Polisi mengungkap, makam tersebut merupakan tempat penguburan janin hasil hubungan gelap antara Makhmudah (42), seorang janda asal Mojokerto, dan Faisal Akhsanul Basyari (34), pria beristri dari Sidoarjo. Demi menutupi aib, pasangan itu memilih jalan pintas dengan melakukan aborsi menggunakan obat keras.

Obat Keras Jadi Jalan Pintas

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebut Faisal membeli pil berbahaya dari Rahma Aulia (25), seorang janda muda yang menjadi perantara penjualan obat via media sosial. “Satu butir dihargai Rp75 ribu. Faisal mendapatkannya melalui RA (Rahma), yang mengaku membelinya lewat medsos,” ungkap Fauzy, Rabu (3/9/2025).

Makhmudah menelan pil itu pada 30 Oktober dan 2 November 2024. Dua hari berselang, kandungan berusia empat bulan itu luruh. Janin yang lahir tanpa nyawa tersebut kemudian dikuburkan diam-diam di pemakaman desa.

Rahasia yang Terbongkar

Selama sembilan bulan, makam itu tetap terjaga rahasianya. Namun, taburan bunga segar di atas gundukan tanah tanpa nisan memicu rasa curiga warga. Kecurigaan itu akhirnya dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (29/8).

Polisi bergerak cepat. Tak lama setelah dilakukan penyelidikan dan ekshumasi, aparat berhasil menangkap tiga orang sekaligus: Makhmudah, Faisal, dan Rahma.

Jerat Hukum untuk Tiga Tersangka

Kini ketiganya mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 77A Ayat (1) junto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP dan UU Kesehatan.

“Para pelaku kami tangkap Sabtu kemarin, pertama Makhmudah, kemudian pacarnya (Faisal), dan terakhir Rahma,” jelas Fauzy.

Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana obat keras yang dijual bebas di dunia maya tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan tiga orang sekaligus. (Ima/sip)

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini