
IM.com – Dua anak penyandang disabilitas Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari. Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menerima bantuan kursi roda. Penyerahan dilakukan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, kepada Yudhistira Putra Andika dan Surifan Harianto pada Rabu (17/09-2025) siang.
Try Raharjo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto yang mendampingi Bupati Al Barra mengatakan Yudhistira Putra Andika dan Surifan Harianto masuk dalam pengelompokan basis (Desil) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kedua anak tersebut termasuk dalam keluarga yang dikategorikan mengalami kekurangan ekonomi. Oleh karena itu, bantuan kursi roda tersebut diharapkan bisa membantu mobilitas mereka berdua,” ujarnya.
Try Raharjo menerangkan, sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kemiskinan atau desil, di Indonesia terdiri dari 10 (sepuluh) tingkatan, namun biasanya yang dijadikan sasaran untuk bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ialah pada desil 1-4.
Lebih lanjut, tujuan diadakannya sistem desil adalah untuk mengkategorikan tingkat kemiskinan pada masyarakat sehingga efektivitas bantuan akan meningkat.
Sedangkan kedua anak penerima bantuan di Kecamatan Mojosari tersebut terbagi menjadi dua desil yang berbeda. Surifan Hariyanto diketahui termasuk dalam kategori desil 1 (satu), sedangkan Yudhistira Putra Andika tergolong pada desil 3 (tiga). (uyo)