Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama akhirnya resmi disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

IM.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama akhirnya resmi disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (30/9/2025), setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, menyampaikan bahwa pengesahan perda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional, akuntabel, dan berdaya saing.

“Raperda ini telah melalui pembahasan yang cukup menguras waktu, pikiran, dan tenaga. Namun, demi kemajuan masyarakat Kabupaten Mojokerto, akhirnya dapat diselesaikan tahap demi tahap dengan lancar,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Menurutnya, perubahan status dan nomenklatur BPR Majatama merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024.

“Yang semula Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda), kini berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Majatama. Harapannya, perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan BPR Majatama agar lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan publik sekaligus profit yang sehat,” tegas Bupati.

Bupati Albarra juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Mojokerto atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan,” ucapnya.

Dengan disahkannya perda ini, BPR Majatama diharapkan semakin mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto. (ima/uyo/adv)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini