Dua pelaku Junaidi (48) asal Jalan Tales Gang Langgar dan Dimas Bayu Rohman Kristanto (32) asal Jalan Tales I, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya kini menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto.

IM.com – Dua residivis pelaku pembobol rumah warga diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur. Dua pelaku warga Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya ini tak berkutik setelah timah panas bersarang di bagian kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dua pelaku Junaidi (48) asal Jalan Tales Gang Langgar dan Dimas Bayu Rohman Kristanto (32) asal Jalan Tales I, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya kini menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Fauzy Pratama mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan pencurian di rumah Yanik Handayani (59) warga Jalan Tribuana Tunggadewi, Dusun Kwarengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025) malam.

“Hasil olah TKP, harta yang hilang diantaranya, perhiasan emas seberat 125 gram berbagai jenis dan uang tunai Rp. 34 juta. Kerugian sekitar Rp. 300 jutaan,” ujar Fauzi Pratama.

Rekam jejak kriminalitas Junaidi dan Dimas lanjut Fauzi Pratama pernah diringkus tim Jatanras Polrestabes Surabaya tahun 2016. Tahun 2021 ditangkap Polres Blora dalam kasus sama.

“Kedua pelaku membobol rumah Yanik yang sedang bepergian ke rumah keluarganya di luar kota.  Cara yang dilakukan merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan besi pengukit (linggis). Aksi kedua pelaku diketahui Barok penjaga rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Fauzi.

Barok saat mengecek kondisi rumah korban mendapati gembok pagar hilang dan pintu rumah kondisi terbuka.

Tim buru sergap (Buser) unit Pidum dipimpin Ipda. Edi Santoso bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengejar pelakunya setelah mendapatkan hasil rekaman CCTV.

“Dalam waktu 8 hari sejak menerima laporan, kami meringkus dua pelau di Jalan Raya Uluwatu 1, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali pada Minggu (5/10/2025).

Dari tangan kedua tersangka disita sisa uang diduga hasil curian sejumlah Rp. 6 juta, 1 buah besi linggis, 2 kubut, 2 ponsel dan jaket, kaos, celana serta helm yang dipakai pelaku dalam membantu melakukan aksinya. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (joe/uyo)

77

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini