
IM.com – Penyelundupan obat terlarang jenis pil Double L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali digagalkan.
Modus penyelundupan obat terlarang kali ini unik sekaligus berbahaya, yakni mencampurkan serbuk pil koplo ke dalam kue kering yang dibawa pengunjung.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 08.42 WIB, saat petugas pemeriksa melakukan penggeledahan rutin terhadap barang bawaan pengunjung.
Kecurigaan muncul ketika seorang perempuan berinisial IA, istri dari warga binaan LT (terpidana kasus narkotika), membawa kue kering dengan aroma dan tekstur tak biasa.
Informasi intelijen internal sebelumnya telah mengingatkan petugas tentang rencana penyelundupan pil Double L yang ditujukan kepada LT. Kecurigaan semakin menguat saat petugas mencicipi kue tersebut dan merasakan rasa pahit yang tidak wajar.
Setelah diperiksa lebih lanjut oleh tim KPLP dan Klinik Lapas Mojokerto, kue itu terbukti mengandung serbuk Triheksifenidil HCl, zat aktif dalam pil Double L.
Uji laboratorium menggunakan alat tes urine menunjukkan hasil positif PCP, senyawa yang dapat menyebabkan halusinasi. Pengunjung bersama barang bukti segera diamankan ke ruang KPLP.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, langsung melaporkan temuan ini kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto Kota. Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kemudian turun ke lapangan untuk menangani kasus tersebut.
“Satu orang pengunjung telah kami serahkan ke Satresnarkoba. Warga binaan yang terlibat juga kami sel untuk pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan, kami tindak tegas—tidak ada ampun bagi pelaku penyelundupan narkoba,” tegas Rudi Kristiawan.
Ia menambahkan, jajaran Lapas Mojokerto terus memperkuat program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dengan memperketat pemeriksaan pengunjung dan barang titipan. Menurutnya, petugas tidak boleh lengah, sekecil apa pun bentuk penyelundupan harus digagalkan.
Atas kesigapan ini, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kadiyono, memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Mojokerto yang dinilai profesional dan tanggap menjaga integritas lembaga dari ancaman narkoba.
Obat Medis Disalahgunakan
Pil Double L atau Triheksifenidil HCl adalah obat keras golongan G (Gevaarlijk) yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Secara medis, obat ini berfungsi mengatasi penyakit Parkinson dan gangguan gerakan akibat obat psikiatri.
Namun penyalahgunaan Double L semakin marak karena efek halusinasinya dan harga yang murah. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, kerusakan saraf otak, dan kecanduan berat.
Efek samping umum penyalahgunaan: antara lain halusinasi dan perubahan perilaku ekstrem. Tekanan darah meningkat dan dehidrasi. Tubuh sempoyongan seperti mabuk dan ketergantungan bera.
Kalapas Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba, sekecil apa pun bentuknya. (kim)








































