
IM.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dua kurir jaringan peredaran sabu antarwilayah dibekuk aparat saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,3 miliar di kawasan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kedua tersangka diketahui bernama M. Hasan (31), warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, yang berdomisili di Dusun Candisari, Desa Awang-Awang, serta AHZ (26), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, kedua tersangka menerima perintah untuk mengambil sabu yang disembunyikan dengan sistem ranjau. Yakni diletakkan di lokasi tersembunyi untuk diambil kurir tanpa kontak langsung dengan pengendali.
“Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp 4 juta untuk mengantarkan satu kilogram sabu kepada pemesan,” jelas Herdiawan, Kamis (30/10/2025).
“Aksi mereka berhasil digagalkan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan pengintaian di lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB.”
Saat itu, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda PCX S 5133 NJK tengah bersiap mengambil paket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam. Tim buru sergap langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti berupa satu kilogram sabu ditemukan terbungkus rapi dalam plastik bertuliskan produk teh asal Tiongkok, yang disembunyikan di dalam tas plastik hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai sabu tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arip Setiawan, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima dari Surabaya. Informasi tersebut mengarah pada lokasi penjemputan paket sabu yang akan dikirim ke wilayah Mojokerto.
“Kedua pelaku ini ternyata sudah tiga kali menjadi kurir sabu untuk jaringan yang sama dalam dua bulan terakhir. Mereka dikendalikan oleh seorang napi dari salah satu lapas di Jawa Timur,” ungkap Arip.
“Identitas pengendali masih kami rahasiakan karena penyelidikan sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.”
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
AKBP Herdiawan menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika, khususnya jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Tanpa partisipasi publik, pengungkapan jaringan besar seperti ini akan lebih sulit dilakukan,” tandasnya. (joe/kim)
 
		









































