Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia membahas kebijakan alih fungsi lahan sawah.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia membahas kebijakan alih fungsi lahan sawah.

Langkah ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah, sekaligus mencari titik temu dalam sinkronisasi penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara kabupaten dan provinsi.

Diskusi digelar di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Kamis (6/11-2025) pagi itu, turut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Sekdakab Teguh Gunarko, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pertemuan ini menjadi bagian proses penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto yang telah berjalan sejak tahap konsultasi publik tahun 2018.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa menjelaskan, terdapat beberapa isu yang masih belum disepakati dalam proses evaluasi gubernur, salah satunya perbedaan sebaran KP2B antara Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski begitu, ia menegaskan luas totalnya tetap sama, yakni 26.596 hektare.

“Kami tidak sedang meminta pengurangan luas KP2B. Justru kami mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Harapannya, peta KP2B kami bisa diakomodasi agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum ke depan,” jelas Bupati Al Barraa.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lahan pertanian yang termasuk dalam lahan baku sawah (LBS) namun tidak berada di daerah irigasi teknis, khususnya di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong diharapkan tidak ditetapkan sebagai KP2B. Hal ini agar Pemkab Mojokerto tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kawasan permukiman dan industri, yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, Didik Mulyanto tim Stranas PK menuturkan bahwa isu alih fungsi lahan tidak bisa hanya dibatasi pada aspek penetapan dan pembatasan ruang. Pemerintah juga perlu memikirkan skema insentif bagi daerah dan petani agar ketahanan pangan tetap terjaga.

“Presiden sudah menegaskan bahwa kedaulatan pangan menjadi bagian dari Asta Cita. Karena itu, pembahasan seperti ini penting untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak mengorbankan produktivitas pangan,” ujar Didik.

Diskusi akan dilanjutkan pada pekan depan dengan harapan menghasilkan kesepakatan yang memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, petani, dan pemerintah daerah. (uyo)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini