
IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.119 tenaga Non ASN yang selama ini bertugas di berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat apel pagi di halaman parkir GOR Seni Mojopahit, Kamis (11/12/2025).
Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis Pemkot Mojokerto dalam memperkuat struktur pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih prima, efektif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Syukur alhamdulillah, pagi ini kita bisa hadir dalam suasana yang sejuk untuk mengikuti apel penyerahan petikan SK PPPK Paruh Waktu. Kehadiran Bapak Ibu semua diharapkan mampu memperkuat struktur pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan prima,” ujar wali kota.
Amanah Baru, Tanggung Jawab Baru
Dalam amanatnya, wali kota menegaskan bahwa SK PPPK bukan sekadar perubahan status kepegawaian tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, loyalitas dan integritas.
“Jadikan SK ini sebagai motivasi dan wujud rasa syukur. Bersyukurlah dengan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kota Mojokerto dan menyukseskan seluruh program pembangunan,” pesannya.
Ika Puspitasari juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak boleh disalah-artikan sebagai kelonggaran dalam disiplin kerja.
Ika berharap para PPPK Paruh Waktu yang kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto dapat menjaga kekompakan, harmonisasi, dan iklim kerja yang kondusif. Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran program-program strategis daerah.
“Sekecil apa pun jabatan Bapak Ibu, bila dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan sepenuh hati akan memberi makna luar biasa dan membawa manfaat bagi Kota Mojokerto tercinta,” pungkas Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. (kim)










































