
IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur menegaskan komitmennya menegakkan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah administratif terhadap salah satu penyelenggara telekomunikasi, PT Telkom Indonesia, yang sebelumnya terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemerintah Kota Mojokerto sempat melakukan penghentian sementara operasional PT Telkom melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC).
Kebijakan tersebut diberlakukan hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk kewajiban sewa pemanfaatan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).
Setelah melalui proses penertiban, koordinasi, dan penyelesaian administrasi, PT Telkom Indonesia akhirnya menuntaskan kewajiban perizinannya. Pada Sabtu (13/12/2025), PT Telkom secara resmi melakukan pembayaran sewa Rumija kepada Pemerintah Kota Mojokerto dengan nilai Rp 13.461.263.133,00.
Pembayaran tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan kerja sama sebagai dasar legal operasional PT Telkom di wilayah Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati regulasi daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab korporasi sekaligus dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan menaati peraturan daerah, penyelenggara telekomunikasi turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” ujar Wali Kota.
Ika Puspitasari menegaskan bahwa penertiban infrastruktur telekomunikasi bukan semata tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum, kenyamanan publik, serta keberlanjutan tata kota yang terencana dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi ketidaknyamanan yang sempat terjadi selama proses penonaktifan layanan berlangsung.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto apabila selama proses penertiban terjadi ketidaknyamanan. Langkah ini kami ambil demi kepentingan jangka panjang, agar penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi secara konsisten.
Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diimbau untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pembangunan kota yang tertib, modern, dan berkelanjutan. (kim)










































