inilahmojokerto.com – Batas waktu sering kali menjadi ujian paling jujur dalam proyek pembangunan. Di Kota Mojokerto, ujian itu kini hadir dalam hitungan hari. Sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai APBD masih berlangsung, sementara kalender bergerak cepat menuju penutupan tahun anggaran 2025.
Di lapangan, aktivitas konstruksi belum sepenuhnya mereda. Pembangunan masjid di kawasan Balai Kota Mojokerto, tepatnya di bekas gedung DPRD di Jalan Gajah Mada masih memperlihatkan pekerja yang menuntaskan bagian luar bangunan.
Proyek senilai Rp 1,037 miliar yang dikerjakan CV Pillar Buana tersebut menjadi salah satu pekerjaan yang dikejar penyelesaiannya hingga tenggat 27 Desember 2025.
Kondisi serupa terjadi pada tujuh paket pekerjaan jalan lingkungan yang tersebar di tiga kecamatan. Pekerjaan-pekerjaan ini relatif baru berjalan efektif sejak November, menyusul proses lelang yang sempat berulang kali gagal sebelum akhirnya menggunakan mekanisme e-katalog.
Salah satu proyek berada di Lingkungan Kuti–Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai kontrak Rp 808 juta, yang hingga Rabu (24/12/2025) masih memfokuskan pengerjaan pada struktur penahan tanah.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Ferry Hendri Koerniawan, menyatakan bahwa seluruh paket pekerjaan masih on progress dan diarahkan selesai serentak pada Sabtu (27/12/2025).
Tidak hanya proyek masjid dan ruas jalan tersebut, paket lainnya meliputi peningkatan jalan di Kelurahan Pulorejo dengan pagu Rp 1,6 miliar, sejumlah pekerjaan di Kecamatan Prajurit Kulon, serta pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kecamatan Kranggan dengan nilai ratusan juta hingga mendekati satu miliar rupiah per paket.
Ferry tidak menampik adanya kendala teknis di lapangan. Faktor cuaca yang kerap berubah serta dinamika administratif, termasuk proses pencairan termin pembayaran, menjadi tantangan tersendiri dalam pengerjaan akhir tahun.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh rekanan telah memahami batasan waktu sejak awal kontrak ditandatangani. “Kontrak adalah acuan utama. Tidak ada ruang untuk perpanjangan,” ujarnya menegaskan.
Penegasan tersebut sejalan dengan sikap legislatif. Sejak awal, DPRD Kota Mojokerto telah mengingatkan pemerintah daerah agar proyek-proyek yang baru bergulir pada dua bulan terakhir tidak melampaui tahun anggaran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo, menekankan pentingnya ketepatan waktu tanpa mengorbankan mutu pekerjaan. Dalam konteks ini, penyelesaian proyek bukan semata soal kejar tayang.
Kontrak kerja yang mengikat secara hukum menempatkan seluruh pihak pada tanggung jawab yang sama. Setiap bentuk wanprestasi akan berimplikasi pada sanksi, termasuk kewajiban membayar denda sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Dengan waktu yang kian menipis, disiplin kontraktual menjadi tolok ukur akhir dari komitmen pembangunan di Kota Mojokerto. (kim/wid)
Beranda Politik Birokrasi Birokrasi Deadline Mengikat, Proyek Akhir Tahun Pemkot Mojokerto Diuji Detik-Detik Penuntasan
Deadline Mengikat, Proyek Akhir Tahun Pemkot Mojokerto Diuji Detik-Detik Penuntasan
5










































