
inilahmojokerto.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 daerah. Keputusan ini menjadi penanda arah kebijakan pengupahan tahun depan sekaligus cermin tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Di Mojokerto, ketetapan tersebut menghadirkan dua wajah, Kabupaten Mojokerto masuk jajaran upah tertinggi dengan angka Rp5,1 juta, sementara Kota Mojokerto berada di level Rp3,2 juta.
Penetapan UMK 2026 ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 pada Rabu (24/12/2025) malam. SK ini menegaskan bahwa UMK berlaku mulai 1 Januari 2026 dan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK atau menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan tersebut.
Untuk Kabupaten Mojokerto, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.176.101, naik Rp 250.703 dari tahun 2025 yang berada di angka Rp 4.925.398. Meski mengalami kenaikan, angka ini masih lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto yang mengusulkan UMK sebesar Rp5.242.051 dengan skema alpha 0,7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa keputusan gubernur bersifat final dan wajib dihormati semua pihak. “UMK Kabupaten Mojokerto 2026 sesuai SK Ibu Gubernur ditetapkan sebesar Rp 5.176.101.
Ada kenaikan, meskipun masih di bawah usulan dewan pengupahan,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Selain UMK, untuk pertama kalinya Mojokerto juga menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar Rp 5.328.887. Dari 22 sektor yang diusulkan, hanya enam sektor yang ditetapkan wajib menerapkan UMSK.
“Ini akan menjadi acuan baru mulai Januari 2026. Kami akan melakukan sosialisasi ke perusahaan,” tegas Yo’ie.
Dengan besaran tersebut, Kabupaten Mojokerto tetap masuk wilayah ring satu bersama Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan – kawasan industri utama Jawa Timur dengan struktur upah tertinggi.
Kenaikan Kota Mojokerto Tipis
Berbeda dengan kabupaten, UMK Kota Mojokerto 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.208.556, hanya naik sekitar Rp 177 ribu dari tahun sebelumnya. Kesenjangan ini kembali memunculkan diskursus lama tentang disparitas upah antara wilayah industri besar dan kota penyangga di sekitarnya.
*Buruh Suarakan Keadilan Upah”
Di tingkat nasional, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan agar gubernur tidak mengubah usulan UMK yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, tuntutan buruh berada pada skema alpha 0,9 yang berpotensi menghasilkan kenaikan UMK rata-rata 6,78–7,31 persen.
“Usulan UMK dari bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama. Jika diubah di tingkat provinsi, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025). KSPSI berharap penetapan UMK berjalan adil dan menjaga stabilitas hubungan industrial.
Daftar Lengkap UMK 2026 Jawa Timur
Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
Kota Surabaya – Rp5.288.796
Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
Kabupaten Malang – Rp3.802.862
Kota Malang – Rp3.736.101
Kota Batu – Rp3.562.484
Kota Pasuruan – Rp3.555.301
Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
Kota Mojokerto – Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
Kota Probolinggo – Rp3.045.172
Kabupaten Jember – Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
Kota Kediri – Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
Kota Blitar – Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
Kota Madiun – Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962
Penetapan UMK 2026 ini kembali menegaskan realitas ketenagakerjaan Jawa Timur bahwa pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi belum sepenuhnya berjalan seiring dengan rasa keadilan upah.
Di tengah angka-angka resmi dan regulasi, suara buruh tetap menjadi penanda bahwa upah minimum bukan sekadar statistik, melainkan soal keberlangsungan hidup jutaan pekerja dan keluarganya. (kim/wid)









































