
inilahmojokerto.com – Aroma masakan yang mestinya menenangkan justru menyisakan tanya. Di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar ribuan siswa di Mojokerto, dapur-dapur penyedia pangan itu ternyata berdiri di atas fondasi perizinan yang rapuh.
Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Pemkab Mojokerto di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Rabu (11/2/2026).
Forum itu merupakan bagian dari evaluasi program tahun 2026, menyusul terjadinya kasus keracunan massal di wilayah Kutorejo beberapa waktu lalu.
Sejumlah persoalan krusial mencuat, terutama terkait legalitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan lemahnya sistem pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, mengungkapkan temuan yang membuat suasana ruang rapat terasa pengap. Dari 76 SPPG yang telah beroperasi, hanya tiga yang mengantongi izin lengkap, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Ini sangat mengkhawatirkan bagi para siswa yang menjadi penerima sasaran. Ini terkait keselamatan anak-anak. Jangan sampai dapur beroperasi sebelum semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi,” tegas politisi PKB tersebut.
SLHS bukan sekadar selembar dokumen administratif. Ia menjadi penanda bahwa dapur memenuhi standar sanitasi, kelayakan sarana-prasarana, hingga keamanan pangan. Tanpa itu, potensi keracunan bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata.
Apalagi sebagian besar dapur belum dilengkapi alat test kit untuk mendeteksi kandungan berbahaya pada makanan sebelum dibagikan kepada siswa, santri, maupun ibu hamil.
“Ini ironis. SPPG menyuplai makanan ke ribuan siswa, tapi keamanan makanannya belum terjamin. Pengawasannya amburadul, perlu dibenahi secara terukur,” tandas Agus.
Ia juga menyoroti kejelasan tanggung jawab jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, keterlibatan yayasan dari luar daerah dalam pengelolaan dapur harus disertai akuntabilitas yang jelas. “Harus jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah di lapangan,” imbuhnya.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Hendra Purnomo. Ia menilai mekanisme kuota rekomendasi SPPG berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan jika tidak diawasi ketat.
Hendra mengusulkan agar satu yayasan cukup mengelola satu dapur untuk memudahkan kontrol. “Program ini jangan sampai ternodai oleh praktik yang tidak transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Nurida Lukitasari dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan konsistensi penerapan masa toleransi dua bulan bagi dapur yang belum memiliki izin resmi. “Kalau sudah melewati batas waktu, seharusnya ada tindakan tegas,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar teknis pelaksanaan MBG di sekolah tidak membebani guru, termasuk dalam urusan distribusi dan pembersihan wadah makanan. Bahkan, ia menekankan agar makanan yang tidak habis tidak dibawa pulang siswa demi menjaga standar keamanan pangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator BGN Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS memang memerlukan tahapan verifikasi.
Selama masa tersebut, diberikan tenggat maksimal dua bulan untuk melengkapi persyaratan. “Jika dalam batas waktu itu tidak terpenuhi, ada sanksi mulai dari peringatan hingga penghentian operasional,” jelasnya.
Rozi mengakui sebagian besar SPPG memang terlanjur beroperasi sejak awal program digulirkan. Terkait tanggung jawab KLB, ia menyebut kewenangan berada di tingkat BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah.
Adapun penggunaan yayasan luar daerah, menurutnya, lebih berkaitan dengan administrasi dan aspek perpajakan.
Persoalan teknis juga muncul di wilayah utara Sungai Brantas. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan zat besi dalam air cukup tinggi sehingga memerlukan filterisasi tambahan sebelum layak digunakan.
Uji laboratorium makanan dan air, kata Rozi, dilakukan saat dapur beroperasi. “Bagaimana kita menguji kalau dapur tersebut tidak operasional,” paparnya.
Sementara itu, distribusi test kit dari pusat baru mencapai sekitar 20 persen. Pasca insiden keracunan massal, BGN telah meminta percepatan pengiriman. Sambil menunggu, SPPG didorong membeli alat uji secara mandiri sebagai langkah antisipatif.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, memaparkan bahwa dari 96 SPPG yang terdata, 76 telah aktif beroperasi dan menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat, meski distribusinya belum merata.
“Kami bergerak sesuai kewenangan yang ada. Untuk operasional, Satgas belum memiliki anggaran khusus dan masih memaksimalkan sumber daya masing-masing perangkat daerah,” terangnya.
Di sisi pengawasan kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si., mengakui keterbatasan tenaga pemeriksa SLHS.
Setiap dapur membutuhkan waktu satu hari untuk pemeriksaan, belum termasuk bila diperlukan perbaikan. “Tenaga yang ada di dinkes terbatas, sedangkan jumlah SPPG ratusan, jadi kami tidak sanggup melakukan pemeriksaan SPPG setiap hari,” ujarnya.
Program yang digadang sebagai ikhtiar memenuhi gizi generasi muda itu kini berada di persimpangan: antara idealisme kebijakan dan realitas dapur yang belum sepenuhnya laik.
Evaluasi yang digelar Komisi IV diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar MBG berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari.
Di atas piring-piring yang dibagikan setiap pagi, terselip pekerjaan rumah besar yakni soal standar dan pengawasan. (anto)








































