Pelayanan publik, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pungging  dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB, khusus Jumat hingga pukul 15.30 WIB.

inilahmojokerto.com – Polsek Pungging mencatat penerbitan 2.323 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepanjang 2025.

Layanan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pelayanan publik, termasuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kapolsek Pungging, AKP Selimat, menjelaskan pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB, khusus Jumat hingga pukul 15.30 WIB.

“Pada Januari 2026 ada 178 pemohon SKCK, dan minggu pertama Februari tercatat 48 pemohon,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, mayoritas SKCK digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di dalam maupun luar daerah.

Selain penerbitan SKCK, pihaknya juga memaksimalkan layanan SPKT untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

Salah satu pemohon, Risma Yusliqatur Rohkma (23), warga Desa Tunggal Pager, mengaku mengurus SKCK sebagai syarat kerja.

“Persyaratannya akta kelahiran, KK, KTP, surat pengantar, ijazah, dan pas foto 4×6. Pelayanannya ramah dan cepat,” tuturnya.

Polsek Pungging berharap peningkatan layanan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (kim)

 

 

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini