
inilahmojokerto.com – Pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mulai berlaku penuh pada 2026. Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan skema PPPK paruh waktu, sehingga ke depan hanya ada dua status resmi aparatur: PNS dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diambil untuk menghilangkan ketidakjelasan status, hak, dan jenjang karier yang selama ini melekat pada skema paruh waktu.
Pemerintah menilai sistem baru akan memberi kepastian hukum sekaligus mendorong profesionalisme ASN.
Selain itu, mulai 2026 PPPK akan dikenai mutasi nasional. Penempatan pegawai tidak lagi sepenuhnya berbasis pilihan individu, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan pemerataan layanan publik di seluruh daerah.
Revisi ini juga memperketat evaluasi kinerja. PPPK akan melewati tiga tahap penilaian. Jika tidak memenuhi standar, kontrak dapat diputus karena sistemnya berbasis perjanjian kerja.
Bagi tenaga honorer, perubahan ini berarti peluang konversi ke PPPK penuh waktu tetap ada, namun tidak otomatis.
Seleksi akan mempertimbangkan kebutuhan formasi, kompetensi, dan kemampuan anggaran instansi.
Reformasi ini menandai penataan besar birokrasi nasional, memperjelas status kepegawaian, meningkatkan kinerja aparatur, serta mendorong pemerataan pelayanan publik di Indonesia. (kim)








































