
inilahmojokerto.com – Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (26/2/2026), di Smartroom Satya Bina Karya (SBK).
Penandatanganan ini menegaskan komitmen menghadirkan layanan yang terintegrasi, mulai dari pengaduan, pendampingan, hingga proses persidangan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel adalah hak masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini strategis untuk menekan angka kekerasan melalui langkah produktif dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan, pendampingan hukum, rehabilitasi, serta memastikan korban memperoleh rasa aman dan keadilan,” ujarnya.
Wakil Ketua PN Mojokerto, Ardhi Wijayanto, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah nyata mewujudkan good governance.
“PN Mojokerto memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat pertama,” katanya.
Secara nasional, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi setiap tahun.
Karena itu, penguatan sistem hukum berbasis Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi fondasi penting agar korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum. (kim)








































