Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut

inilahmojokerto.com – Pelarian EM pria berusia 53 tahun berakhir di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan Jawa Timur. Ayah tiri dari seorang mahasiswi berusia 20 tahun sebut saja bernama Seruni warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Mangara Panjaitan didampingi Kasi Humas, Ipda. Jinarwan mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut adanya Laporan Polisi yang diterima pada akhir Februari 2026 lalu.

Pelaku ditangkap dan diamankan petugas tim buru sergap saat berada di rumah keponakannya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan pada Selasa (4/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Berdasar hasil dari penyelidikan yang dilakukan, tindakan yang dilakukan pelaku diduga sudah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Tersangka kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan status kasus ini telah ditingkatkan dari lidik ke sidik setelah kita lakukan gelar perkara pada 3 Maret 2026,” ungkap Mangara, Kamis (5/3/2026).

Dugaan amoral yang dilakukan tersangka terungkap setelah ibu kandung korban melihat langsung memergoki tindakan mencurigakan gerak gerik tersangka saat berada di dalam rumah di lingkungan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Tersangka yang tinggal serumah bersama korban diduga memanfaatkan situasi kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi untuk lebih aman melancarkan aksinya saat korban berada di dalam rumah.

“Berdasar keterangan yang dihimpun, tersangka melakukan aksi terhadap korban sejak kecil usia masih dibawa umur. Korban berada dalam tekanan mental karena adanya ancaman kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban,’ ,” pungkas Mangara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 12 tahun penjara.

Terpisah Kasi Humas Polres Mojokerto Kota , Ipda.Jinarwan menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan tersebut anak anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” himbaunya. (joe/gie)

22

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini