
inilahmojokerto.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Paripurna yang membahas penetapan keputusan DPRD tentang Perubahan Proper Pemda Tahun 2026 dilaksanakan di Graha Whicesa pada Kamis (05/03-2026) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi wakilnya yakni, Khoirul Amin, Hartono, dan Winajat
Sementara Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Oktovian dan Sekretaris Daerah Teguh Gunarko serta sejumlah Kepala OPD juga nampak hadir.
Dalam forum paripurna Bupati Mojokerto Al Barra membeberkan capaian pendapatan daerah tahun anggaran 2025. Bahwa per-tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto Rp. 2.824.854.150.800,90,-. Nominal ini melebihi target yang telah ditentukan, Rp.2.766.828.619.998,-. “tingkat capaian sebesar 102,10%,” terang Bupati Mojokerto Al Barra.
Sementara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto juga mengalami peningkatan 0,27%. Sedangkan indeks Gini (indeks pemerataan pendapatan) mengalami penurunan yang kini berada di angka 0,315.
“Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 5,56% dimana angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 5,29%, dan indeks gini tahun 2025 sebesar 0,315 dimana angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya, yaitu 0,337,” pungkasnya. (adv/uyo)









































