
inilahmojokerto.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 84,3 gram sekaligus meringkus dua tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2026.
Pengungkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua orang tersangka, yakni IF (31) dan RKH (39) merupakan residivis kasus narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. dalam pelaksanaannya mendelegasikan penanganan pengungkapan kasus tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H.
AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Diketahui, narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang dengan inisial “C” yang saat ini berstatus DPO.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (uyo)










































