Oleh: Mujiono, S.H., M.H.
inilahmojokerto.com – Rencana pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di wilayah Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, menimbulkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Persoalan tersebut menjadi semakin krusial apabila lokasi yang direncanakan berada pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum memiliki perlindungan khusus dari negara.
Dalam sistem hukum nasional, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan merupakan amanat konstitusional dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, negara melalui berbagai regulasi secara tegas membatasi praktik alih fungsi lahan pertanian.
Dasar hukum utama perlindungan tersebut tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang secara eksplisit menyatakan bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Alih fungsi lahan pertanian secara masif dapat mengancam stabilitas produksi pangan nasional serta berdampak langsung terhadap kehidupan petani dan masyarakat sekitar. Karena itu, undang-undang hanya membuka ruang alih fungsi dalam kondisi sangat terbatas dan melalui prosedur hukum yang ketat.
Dalam perspektif hukum tata ruang, setiap lahan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan pertanian dilindungi memiliki status hukum yang mengikat. Artinya, setiap pembangunan yang bertentangan dengan RTRW berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jika rencana pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dilakukan di atas lahan yang masuk kategori LP2B, maka terdapat beberapa syarat hukum yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Pertama, pemerintah daerah harus melakukan perubahan atau revisi RTRW melalui mekanisme Peraturan Daerah. Tanpa perubahan tata ruang tersebut, setiap kegiatan pembangunan pada kawasan pertanian berkelanjutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Kedua, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti pertanian dengan kualitas yang setara atau lebih baik sebagaimana diwajibkan oleh UU 41 Tahun 2009. Kewajiban ini merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.
Ketiga, proses alih fungsi harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Keempat, pembangunan berskala besar seperti pusat pemerintahan juga wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk pengujian terhadap dampak sosial, ekonomi, dan ekologis.
Apabila seluruh prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka kebijakan pembangunan tersebut berpotensi cacat hukum baik secara administratif maupun substantif.
Dalam praktik hukum administrasi negara, keputusan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, tidak menutup kemungkinan munculnya gugatan warga negara (citizen lawsuit) apabila kebijakan tersebut dinilai merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
Lebih jauh lagi, UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan juga membuka kemungkinan sanksi pidana dan administratif terhadap pihak yang secara melawan hukum melakukan alih fungsi lahan pertanian yang telah dilindungi.
Oleh karena itu, rencana relokasi pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai proyek pembangunan administratif daerah. Kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata ruang, perlindungan lingkungan, serta ketahanan pangan nasional.
Pemerintah daerah perlu berhati-hati agar ambisi pembangunan tidak justru menimbulkan konflik hukum, konflik agraria, maupun kerugian ekologis jangka panjang.
Dalam negara hukum, pembangunan tidak boleh berjalan dengan menabrak regulasi. Justru sebaliknya, hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Jika rencana pembangunan pusat pemerintahan Mojokerto tetap dipaksakan tanpa mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian, maka kebijakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pada akhirnya, pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang paling cepat dilaksanakan, melainkan pembangunan yang taat hukum, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
*Penulis adalah Advokat – Firma Hammurabi & Partners












































