Pemilik penginapan, RedDoorz Near Train Station Mojokerto Theti Mahayani

inilahmojokerto.com — Kasus dugaan penggelapan uang pengelolaan penginapan RedDoorz Near Train Station Mojokerto di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, akhirnya memasuki tahap penahanan terhadap tersangka.

Polisi menetapkan Yan Dwi Mujiati (49), warga Perum Meri B2, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, sebagai tersangka setelah proses penyelidikan panjang sejak 2024.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (LPM) yang diajukan pemilik penginapan, Theti Mahayani, ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, perkara tersebut meningkat menjadi laporan polisi (LP) dan berlanjut ke tahap penyidikan hingga penahanan tersangka.

Theti Mahayani menegaskan bahwa dirinya mengawal proses hukum ini sejak awal dan berharap kasus tersebut tetap diproses secara pidana.

“Kasus ini terus saya kawal dan saya minta tetap diproses pidana. Pembuktian dan berkas barang bukti juga terus saya lengkapi untuk menjerat pelakunya,” ujar Theti, Senin (9/3/2026).

Ia juga menolak kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice.

Menurutnya, kepercayaan yang sempat diberikan kepada tersangka justru berujung pada dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan penginapan.

Theti mengaku awalnya mempercayai tersangka karena direkomendasikan oleh seorang mantan pegawai lama keluarganya.

Namun, setelah kembali dari luar negeri, ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan administrasi keuangan penginapan.

“Ketika memang terbukti bersalah, ya pelaku harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini terus bergulir di Polres Mojokerto Kota sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (joe/kim)

44

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini