Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra beserta jajaran mengikuti rapat koordinasi bersama KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

inilahmojokerto.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Dilansir dari portal kpk.go.id, evaluasi tersebut menyoroti sejumlah sektor krusial, mulai dari pengelolaan hibah, pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK dan jajaran Pemkab Mojokerto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan tim KPK di Mojokerto pada 25–27 November 2025.

Teknis Belum Standar

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menjelaskan bahwa secara umum program pemerintahan di Mojokerto berjalan, namun pelaksanaannya di tingkat teknis masih belum sepenuhnya memenuhi standar tata kelola yang baik.

“Aturannya sudah ada namun perlu kepastian bagaimana aturan main itu berjalan,” tegas Wahyudi di hadapan jajaran Pemkab Mojokerto.

Menurutnya, KPK menemukan pola berulang dalam pengelolaan hibah dan pokir DPRD. Salah satu persoalan yang muncul adalah lemahnya dokumentasi serta proses verifikasi kegiatan.

Dalam beberapa kasus, kata Wahyudi, ditemukan ketidaksesuaian antara proposal yang diajukan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Bahkan terdapat dokumen kerja yang tidak mencantumkan atribut pokir, meskipun di lapangan diketahui bahwa kegiatan tersebut berasal dari usulan anggota DPRD.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi terjadi di banyak satuan kerja perangkat daerah (OPD).

“Ini karena belanja hibahnya sangat luar biasa, kemudian verifikasi, validasi, dan monitoringnya tidak berjalan. Kalau semua dinas seperti itu menakutkan sekali,” ujarnya.

Tidak Menenuhi Kualifikasi

Selain itu, KPK juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam beberapa paket pekerjaan, ditemukan penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi meskipun memperoleh pekerjaan bernilai cukup besar.

Beberapa penyedia yang terlibat dalam pengadaan langsung maupun melalui mekanisme e-purchasing bahkan tidak memiliki fasilitas memadai sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Temuan ini, menurut KPK, menunjukkan bahwa proses verifikasi terhadap penyedia barang dan jasa belum dilakukan secara komprehensif.

Untuk itu, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain memastikan pokir DPRD mengikuti tahapan penyusunan APBD dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun kertas kerja verifikasi pokir secara rinci serta membangun sistem data terpadu bagi penerima hibah dan bantuan keuangan.

KPK juga mendorong percepatan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran hibah, bantuan sosial, serta bantuan keuangan berikut mekanisme pertanggung-jawabannya.

Siap Lakukan Pembenahan

Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pemerintah daerah siap melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen menuju pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Inspektorat juga telah mengklarifikasi, mengevaluasi, serta memeriksa sejumlah pointer tahun 2024–2025,” ujar Al Barra.

Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman Inspektorat ditemukan sejumlah kegiatan yang perlu dikoreksi.

Pemerintah daerah bahkan telah menerbitkan rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp 532 juta.

Meski demikian, Bupati Mojokerto mengakui muncul keraguan di kalangan perangkat daerah dalam menyalurkan bantuan keuangan desa dan hibah pada APBD 2026 setelah adanya monitoring dari KPK.

Keraguan tersebut dipicu oleh dua persoalan utama, yakni adanya desa yang menerima bantuan secara berulang pada 2025 dan 2026, serta desa yang memperoleh lebih dari satu kegiatan yang berasal dari pokir beberapa anggota DPRD.

Pemkab Mojokerto kemudian meminta arahan KPK terkait kelanjutan program pada APBD 2026, termasuk kemungkinan perubahan atau penggeseran program ke tahun berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wahyudi menegaskan bahwa pengelolaan program harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

KPK memahami adanya dinamika politik dalam menjaga konstituen, namun tata kelola pemerintahan yang benar tetap harus menjadi prioritas.

“Pemkab yang meng-exercise sendiri bagaimana risikonya jika dilaksanakan,” pungkasnya.

KPK menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut agar pembenahan tata kelola di Pemkab Mojokerto tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh perbaikan sistemik mulai dari perencanaan anggaran, pengelolaan hibah dan pokir, hingga pengadaan barang dan jasa. (kim)

98

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini