Polisi menyergapnya sekitar pukul 19.45–19.50 WIB ketika ia baru saja menerima uang tunai dari korban yang diduga merupakan hasil pemerasan.

inilahmojokerto.com — Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi, sekitar 41–42 tahun. Ia diamankan saat berada di sebuah kafe di Jalan Tribuana Tungga Dewi, wilayah Mojosari.

Polisi menyergapnya sekitar pukul 19.45–19.50 WIB ketika ia baru saja menerima uang tunai dari korban yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3 juta yang disimpan dalam amplop putih di dalam tas milik pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan kartu identitas pers yang digunakan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pemerasan.

“Kemarin malam kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Aldhino kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik (47).

Wahyu diketahui merupakan Divisi Hukum di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.

Pelaku mengaku sebagai wartawan dari sebuah media dan menanyakan dugaan adanya praktik permintaan uang kepada keluarga pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut.

Isu itu berkaitan dengan dua pengguna narkoba berinisial J dan I yang sebelumnya ditangkap polisi pada Desember 2025.

Kepada Wahyu, pelaku menyatakan bahwa keluarga kedua pengguna narkoba tersebut keberatan atas biaya rehabilitasi yang diminta.

Ia juga mengaku memiliki rekaman wawancara dengan pihak keluarga sebagai bahan pemberitaan.

Namun setelah dikonfirmasi langsung kepada keluarga kliennya, Wahyu mengaku tidak menemukan adanya keberatan seperti yang disebutkan pelaku.

Ia juga menyatakan tidak ada media yang pernah meminta keterangan dari pihak keluarga.

Diduga dari situ kemudian muncul permintaan uang dari pelaku agar persoalan tersebut tidak diberitakan atau dipermasalahkan.

Uang Rp 3 juta yang diserahkan korban menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan OTT.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke kantor Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami status pelaku yang mengaku sebagai wartawan.

AKP Aldhino menyebut pihaknya belum memastikan secara resmi profesi pelaku dan masih melakukan pendalaman terkait identitas serta aktivitas jurnalistiknya.

“Masih kita dalami dulu terkait yang bersangkutan berprofesi sebagai apa. Yang jelas barang bukti uang Rp 3 juta sudah kami amankan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik serupa.

Jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di Polres Mojokerto. (joe/kim)

67

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini