
inilahmojokerto.com — Polres Mojokerto Polda Jawa Timur resmi menahan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang wanita pengacara di Kabupaten Mojokerto.
Penahanan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sore setelah sebelumnya pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Satreskim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, tersangka berinisial MAS (42) kini menjalani proses hukum setelah diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan isu pemberitaan media.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Andi Yudha dalam konferensi pers di Pos Pengamanan Mudik Idulfitri di Simpang Lima Kenanten Mojokerto Senin (16/03-206).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara berinisial WS (47), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Korban merasa terintimidasi setelah dihubungi pelaku yang mengaku sebagai wartawan.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku membawa isu pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan biaya pada pasien rehabilitasi narkoba di sebuah rumah rehabilitasi di Sidoarjo yang memiliki hubungan kerja dengan korban.
Pelaku bahkan mengirimkan tautan video dan narasi yang dinilai menyudutkan korban serta lembaga rehabilitasi tersebut. Ia kemudian meminta korban bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pelaku diduga meminta sejumlah uang agar berita yang dianggap merugikan tidak disebarluaskan.
Awalnya pelaku disebut meminta uang antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Namun korban mengaku hanya mampu memberikan Rp 3 juta.
Merasa tertekan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya melakukan OTT ketika korban menyerahkan uang kepada pelaku di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada Sabtu (14/3/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 3 juta, sebuah amplop putih, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta kartu identitas pers yang digunakan pelaku.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku benar-benar bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers resmi atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut.
Memanfaatkan Isu Rehabilitasi Narkoba
Kapolres menjelaskan bahwa isu yang digunakan pelaku berkaitan dengan penanganan pengguna narkoba yang diarahkan menjalani rehabilitasi.
Dalam kebijakan penegakan hukum yang mengacu pada pendekatan pemulihan atau restorative justice, pengguna narkoba dengan barang bukti kecil—sekitar satu gram sabu—umumnya tidak langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Sebaliknya, mereka dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi di pusat pemulihan agar mendapatkan perawatan medis dan psikologis.
“Pendekatannya lebih pada pemulihan. Pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi,” kata Kapolres.
Menurut Udin Loto, pekerja rumah rehabilitasi di Surabaya mengatakan, para pasien biasanya menjalani program perawatan sekitar tiga bulan.
Selama masa tersebut mereka mengikuti berbagai kegiatan pemulihan seperti konseling, terapi, serta bimbingan psikologis untuk membantu mengatasi ketergantungan.
Model ini berbeda dengan proses pemidanaan di lembaga pemasyarakatan yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
Namun dalam praktiknya, banyak rumah rehabilitasi dikelola secara swadaya lembaga sosial atau yayasan. Karena itu, calon penghuni biasanya diminta memberikan kontribusi biaya selama menjalani perawatan.
Biaya tersebut pada umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional seperti tempat tinggal, makan, terapi, serta pendampingan selama masa rehabilitasi, mirip dengan sistem biaya tinggal di rumah kos.
Kondisi ini seringkali kurang dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, muncul persepsi keliru yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan narasi negatif terhadap pengelola rehabilitasi.
Dalam kasus yang sedang ditangani polisi, isu tersebut diduga digunakan pelaku sebagai alat tekanan untuk meminta uang kepada korban.
Penyidik Polres Mojokerto kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut serta menelusuri apakah terdapat korban lain dalam praktik serupa. (kim)






































