Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim

inilahmojokerto.com – Lonjakan pengaduan publik terhadap pemberitaan menjadi cermin buram bagi wajah pers kontemporer. Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat 1.166 aduan, angka tertinggi dalam empat tahun terakhir.

Mayoritas menyasar media siber, dengan persoalan klasik namun krusial, pelanggaran prinsip keberimbangan (cover both sides), judul sensasional (clickbait), hingga pencemaran nama baik.

Di saat yang sama, publik juga disuguhi kasus-kasus menyimpang yang melibatkan oknum yang mengaku wartawan, termasuk dugaan pemerasan dengan modus take down pemberitaan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pers kita sedang mengalami kemunduran atau justru berada dalam fase transisi menuju kematangan?

Untuk menjawabnya, Rokimdakas dari inilahmojokerto.com berbincang dengan Lutfil Hakim, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

Percakapan ini tidak hanya membedah persoalan teknis seperti mekanisme takedown, tetapi juga menyentuh refleksi yang lebih dalam tentang krisis tanggung jawab dan masa depan etika jurnalistik di Indonesia.

Rokim: Data pengaduan ke Dewan Pers mencapai 1.166 kasus sepanjang 2025. Apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam dunia pers kita?

Lutfil: Angka itu menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi problem serius dalam praktik jurnalistik. Mayoritas aduan terkait media siber, dengan pelanggaran seperti tidak cover both sides, judul clickbait, dan pencemaran nama baik.

Ini menandakan bahwa pertumbuhan media tidak selalu diiringi dengan kualitas dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

Rokim: Kita juga melihat kasus di Mojokerto, seseorang yang mengaku wartawan melakukan dugaan pemerasan. Bagaimana Anda membaca peristiwa ini?

Lutfil: Kasus seperti itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai profesi wartawan secara keseluruhan.

Penting ditegaskan, praktik seperti “tawar-menawar take down berita” bukan bagian dari kerja jurnalistik. Itu murni penyimpangan.

Rokim: Sebenarnya, apakah berita bisa dihapus begitu saja?
Lutfil: Tidak. Dalam prinsip pers, penghapusan berita atau takedown bukan mekanisme utama. Yang diutamakan adalah hak jawab dan hak koreksi.

Penghapusan hanya dilakukan dalam kondisi terbatas dan melalui mekanisme etik yang jelas.

Rokim: Apa saja syarat sebuah berita bisa di-takedown?

Lutfil: Ada beberapa kondisi utama. Pertama, jika melanggar hukum serius, seperti fitnah berat atau memuat konten terlarang.

Kedua, jika terjadi kesalahan fatal yang tidak bisa diperbaiki, misalnya salah identitas total.

Ketiga, jika melanggar Kode Etik Jurnalistik, seperti tidak berimbang atau tidak terverifikasi. Itu pun harus melalui proses, tidak bisa sepihak.

Rokim: Mekanisme pengajuan takedown yang benar bagaimana?

Lutfil: Pihak yang dirugikan harus mengajukan terlebih dahulu ke media, disertai identitas, bukti, dan bagian yang dipersoalkan.

Media wajib merespons dengan memberikan hak jawab atau koreksi. Jika tidak selesai, barulah dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi.

Rokim: Apa yang bisa diharapkan dari Dewan Pers?

Lutfil: Dewan Pers berperan sebagai mediator dan penilai pelanggaran etik. Rekomendasinya bisa berupa pemuatan hak jawab, ralat, permintaan maaf, hingga takedown sebagai opsi terakhir.

Rokim: Dalam konteks global, ada yang berpendapat kondisi pers Indonesia masih lebih baik dibanding negara lain seperti Filipina atau India. Apakah ini membuat kita cukup memaklumi kondisi yang ada?

Lutfil: Kita memang bisa memahami bahwa ini bagian dari fase transisi sejak Reformasi 1998, ketika kebebasan pers dibuka lebar. Tapi memaklumi bukan berarti membenarkan.

Dibanding negara lain, Indonesia mungkin berada di posisi tengah, bebas tetapi belum sepenuhnya tertata.

Rokim: Jadi apa tantangan utama jurnalis saat ini?

Lutfil: Tantangan utamanya adalah menjaga profesionalisme di tengah ledakan media. Bukan sekadar bebas, tetapi bagaimana tetap akurat, berimbang, dan independen di tengah tekanan ekonomi dan tuntutan kecepatan.

Rokim: Dalam kapasitas Anda sebagai Ketua PWI Jawa Timur, perenungan apa yang bisa menjadi pencerahan bagi insan pers hari ini?

Lutfil: Krisis yang kita hadapi hari ini bukan semata krisis kebebasan, melainkan krisis tanggung jawab. Di tengah kebebasan yang terbuka, wartawan diuji pada hal paling mendasar, yaitu integritas, disiplin verifikasi, dan keberpihakan pada kebenaran.

Nilai-nilai seperti akurasi, keberimbangan, dan independensi tidak boleh dikompromikan oleh tekanan apa pun.

Pencerahannya adalah menjaga martabat profesi tidak cukup hanya dengan regulasi. Ia harus dimulai dari kesadaran individu dan kolektif.

Peran Dewan Pers penting, tetapi benteng utama tetap pada wartawan itu sendiri. Memiliki kemauan untuk terus belajar, taat kode etik, dan menolak penyimpangan.
Dalam situasi kepercayaan publik yang tergerus, wartawan tidak cukup hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga penjaga akal sehat publik.

Jika nilai-nilai ini dijaga, maka seberat apa pun ujian yang dihadapi, pers akan tetap berdiri sebagai pilar demokrasi yang bermartabat.
(kim)

32

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini