inilahmojokerto.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria yang mengaku wartawan di wilayah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur membuka sisi gelap yang kerap luput dari perhatian publik.
Praktik pemerasan yang menyamar sebagai aktivitas jurnalistik, bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni yang menggunakan profesi pers sebagai tameng.
Peristiwa ini bermula dari laporan WS, seorang advokat asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Ia mengaku diintimidasi oleh pelaku berinisial MAS yang mengaku sebagai wartawan dan mengangkat isu dugaan pungutan biaya di sebuah rumah rehabilitasi narkoba di Sidoarjo Jawa Timur yang memiliki relasi kerja dengannya.
Pelaku mengirimkan tautan video dan narasi bernada negatif, lalu mengajak korban bertemu. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang agar informasi itu tidak dipublikasikan.
Permintaan awal disebut mencapai Rp 5–6 juta, namun akhirnya disepakati Rp 3 juta.
Merasa tertekan, korban melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan OTT saat transaksi berlangsung di sebuah kafe di Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.
Dalam penindakan itu, polisi menyita uang tunai Rp 3 juta, telepon genggam, sepeda motor, serta kartu identitas pers yang digunakan pelaku.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa pendekatan hukum dalam kasus ini jelas mengarah pada tindak pidana pemerasan.
“Pendekatannya bukan lagi etik jurnalistik tapi pidana. Ini menyangkut ancaman dan permintaan uang,” ujarnya.
Berkedok Profesi Jurnalis
Pengamat kepolisian tinggal di Malang Jawa Timur Bambang Rukminto menilai, secara hukum, tindakan pelaku memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Unsur ancaman melalui pemberitaan negatif, tujuan menguntungkan diri sendiri, serta tekanan psikologis terhadap korban menjadi konstruksi klasik “extortion by threat of exposure” dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, jika terbukti menggunakan identitas palsu sebagai wartawan, pelaku juga berpotensi dijerat pasal penipuan. Penggunaan profesi sebagai alat kejahatan bahkan dapat menjadi faktor pemberat karena masuk kategori abuse of trust.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, fenomena ini bukan hal baru, namun semakin mengkhawatirkan karena merusak kepercayaan publik.
“Ini bukan pelanggaran etik yang kebetulan berujung pidana. Ini sejak awal adalah tindak pidana yang menyamar sebagai aktivitas jurnalistik. Pelaku mengeksploitasi reputasi wartawan untuk menekan korban,” tegas Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Pers tidak bisa dijadikan tameng untuk praktik semacam ini.
“UU Pers hanya melindungi kerja jurnalistik yang sah dan dilakukan oleh media yang terdaftar di Dewan Pers. Kalau digunakan untuk memeras, itu masuk ranah pidana, bahkan bisa dikaitkan dengan praktik premanisme,” ujarnya.
Bedakan Jurnalisme dan Pemerasan
Bambang yang pernah aktif sebagai jurnalis mengatakan, kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami batas antara kerja jurnalistik dan tindakan kriminal.
Dalam prinsip jurnalisme yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bekerja secara independen, melakukan verifikasi, serta mengedepankan kepentingan publik.
Tidak ada ruang bagi praktik tawar-menawar berita demi keuntungan pribadi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan proses jurnalistik seperti konfirmasi, verifikasi, maupun cover both sides.
Informasi justru dijadikan alat tekanan ekonomi. Praktik semacam ini dikenal sebagai ‘bad faith journalism’, bahkan dalam bentuk ekstrem dapat disebut sebagai ‘bribery journalism’.
Bambang menegaskan bahwa dampak paling serius dari praktik ini adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap profesi pers.
“Kalau dibiarkan, stigma ‘wartawan sama dengan pemeras’ bisa melekat. Ini berbahaya bagi ekosistem demokrasi,” katanya.
Kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar modus kejahatan yang memanfaatkan simbol profesi demi keuntungan pribadi.
Publik dituntut agar semakin cerdas dalam membedakan mana jurnalisme yang bekerja untuk kepentingan publik, mana yang sekadar kedok untuk menekan dan memeras. (kim)








































