Kuasa hukum bersama kliennya datang untuk melayangkan somasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. BRI Unit Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mereka menuntut pengembalian sertifikat tanah warisan yang disebut digunakan sebagai agunan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.

inilahmojokerto.com – Dua bersaudara berinisial MDBS (31) dan S (45) melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. BRI Unit Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mereka menuntut pengembalian sertifikat tanah warisan yang disebut digunakan sebagai agunan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Somasi bernomor 1210/SOM/HRH-N/X/2026 tersebut dilayangkan Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita. Kuasa hukum memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada BRI untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2117/Plemahan atas tanah seluas 85 meter persegi di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Menurut kuasa hukum, tanah tersebut tercatat atas nama kedua bersaudara dan merupakan warisan orang tua mereka.

Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menyatakan kedua kliennya tidak pernah mengajukan kredit, menjaminkan tanah, menandatangani dokumen penjaminan, maupun menerima dana dari kredit yang dimaksud.

“Klien kami bukan debitur, bukan penjamin, dan tidak pernah dihadirkan atau diwawancarai oleh petugas bank. Pertanyaannya sederhana: bagaimana sertipikat milik orang lain bisa diterima sebagai agunan tanpa pemiliknya pernah ditemui?” ujar Rif’an dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Rif’an, sertifikat tersebut diterima bank berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 10 Oktober 2024 dan surat kuasa penyerahan SHM tertanggal 18 Oktober 2024. Kuasa hukum mempertanyakan keabsahan dokumen yang disebut memuat tanda tangan para pemilik tersebut.

Tim hukum mengidentifikasi sejumlah kejanggalan. Di antaranya, data identitas salah satu pemilik dalam surat kuasa disebut tidak sesuai dengan KTP dan sertifikat, termasuk tanggal lahir dan alamat. Dokumen itu juga disebut tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan.

Selain itu, surat kuasa penyerahan sertifikat bertanggal delapan hari setelah surat pengakuan utang dibuat. Kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan surat kuasa di bawah tangan, bukan dokumen pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur penjaminan tanah.

Perbedaan penulisan nama debitur dalam sejumlah dokumen turut menjadi perhatian tim hukum.

Rif’an menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, pembebanan Hak Tanggungan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan dasar penerimaan sertifikat, keabsahan dokumen, serta proses pemberian kredit oleh bank.

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta BRI mengembalikan sertifikat asli kepada pemiliknya dan membuka salinan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerimaan sertifikat sebagai agunan.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai pihak yang mengajukan kredit, proses survei, usaha yang menjadi dasar pengajuan, petugas mantri yang menangani, serta pejabat yang menyetujui kredit tersebut. Kuasa hukum turut meminta bukti dokumentasi yang berkaitan dengan proses pengajuan dan pemeriksaan agunan.

Selain itu, BRI diminta memberikan pernyataan tertulis bahwa pihaknya tidak akan menagih kedua klien maupun melelang tanah yang disengketakan. Mereka juga meminta bank mengamankan rekaman CCTV dan data terkait serta melakukan pemeriksaan internal.

Rif’an menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh BRI sebagai institusi melakukan pelanggaran. Namun, menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap bagaimana sertifikat tersebut dapat diterima sebagai agunan dan apakah terdapat pelanggaran prosedur.

“Bila ada oknum yang bermain, itu justru merugikan BRI sendiri,” katanya.

Apabila somasi tidak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai, kuasa hukum menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Langkah tersebut meliputi pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), permohonan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, serta laporan dugaan pemalsuan surat kepada kepolisian.

Mereka juga mempertimbangkan permohonan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan dan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan.

Meski menyiapkan langkah hukum, Rif’an menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah.

“Yang diminta klien kami hanya haknya kembali. Kami beri kesempatan BRI untuk menyelesaikannya secara baik-baik,” ujarnya.

Hingga siaran pers kuasa hukum diterbitkan, BRI Unit Prajurit Kulon belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Dugaan mengenai ketidaksesuaian dokumen dan proses penerimaan agunan masih perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan pihak terkait.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini