Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Baharudin menyampaikan permintaan maaf pada fotografer Arwani (kiri).

inilahmojokerto.com – Video penghulu marah-marah saat memimpin prosesi akad nikah di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial.

Insiden yang dipicu perbedaan pemahaman antara penghulu dan fotografer itu berujung pada pertemuan serta permintaan maaf.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Penghulu yang memimpin akad nikah pasangan Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa’diyah (24), atau Yumma, adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Baharudin.

Video itu diunggah melalui akun Instagram Shankara.project. Salah seorang fotografer yang terlibat dalam prosesi tersebut, Arwani, kemudian menyampaikan kronologi kejadian melalui akun yang sama.

Menurut Arwani, dirinya mendapat teguran keras ketika berusaha mengatur kebutuhan pengambilan gambar. Ia mengaku dimarahi, ditunjuk-tunjuk, bahkan disebut sebagai orang yang tidak memahami ilmu agama.

“Saya dimarahi dengan dalil-dalil akad nikah. Penghulu mengatakan bahwa calon pengantin perempuan harus berada di tempat tertentu. Jika tidak, akad nikah dianggap tidak sah,” tutur Arwani menerangkan.

Arwani menilai penjelasan tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan keabsahan akad nikah. Ia juga mempertanyakan cara penghulu menegur dirinya di hadapan pasangan pengantin.

Menurut pengakuannya, teguran itu tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada pasangan pengantin dan perias.

Penghulu disebut menegaskan bahwa kehadirannya dalam prosesi tersebut merupakan representasi negara yang bertugas memastikan pernikahan berlangsung sesuai ketentuan

Kasi Pelayanan Desa Gayaman sekaligus modin, Romli Ma’arif, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menilai persoalan itu bermula dari miskomunikasi mengenai posisi calon pengantin perempuan selama prosesi akad nikah.

Romli mengaku sebelumnya telah mengingatkan Yumna agar tidak meninggalkan tempat saat akad berlangsung. Ia merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Menurut saya, ini miskomunikasi. Sebelumnya, calon pengantin perempuan meminta izin kepada saya untuk tidak keluar. Saya menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, kedua calon pengantin harus hadir di hadapan penghulu atau wali,” kata Romli, sebagaimana dikutip awak media.

Pasal 11 ayat (1) PMA Nomor 30 Tahun 2024 memang menyebutkan bahwa calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah. Sementara itu, ayat (3) mengatur kemungkinan calon suami diwakilkan dengan surat kuasa sesuai persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan. Namun, persoalan yang mencuat di Gayaman bukan semata-mata menyangkut aturan kehadiran calon pengantin, melainkan juga cara berkomunikasi ketika terjadi perbedaan pendapat di tengah prosesi sakral tersebut.

Baharudin membantah tudingan bahwa dirinya telah mengkafirkan Arwani. Ia menjelaskan bahwa ucapannya dalam video berkaitan dengan imbauan agar pihak-pihak yang terlibat tidak mengikuti pemahaman yang dinilainya bertentangan dengan syariat Islam.

“Bahasa saya sebenarnya dipotong. Maksud saya, jangan mengikuti pemahaman orang-orang kafir yang tidak sesuai dengan syariat. Saya tidak bermaksud mengkafirkan siapa pun,” jelas Baharudin ketika dikonfirmasi wartawan,  (12/10/2026).

Setelah video tersebut viral, Baharudin mengaku telah menemui Arwani untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus menjelaskan maksud ucapannya.

“Saya juga meminta maaf kepada beliau. Saya mengatakan bahwa saya tidak mengkafirkan dirinya. Maksud saya, jangan mengambil pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat,” tegasnya.

Kesakralan Akad dan Kepentingan Dokumentasi

Insiden di Mojokerto ini kemudian ditengahi oleh Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan yang berpendapat, bahwa dalam prosesi akad nikah diperlukan koordinasi antara penghulu dan petugas dokumentasi sebelum akad nikah dimulai.

Keduanya memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam memastikan prosesi berlangsung tertib dan meninggalkan kenangan berharga bagi keluarga karena sifatnya seumur hidup.

Penghulu berkewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan agama dan peraturan pencatatan pernikahan. Fotografer maupun videografer, di sisi lain, perlu memahami batas ruang gerak, urutan prosesi, serta arahan petugas yang memimpin akad.

Sebaliknya, kebutuhan dokumentasi juga layak dikomunikasikan dan dipertimbangkan selama tidak mengganggu jalannya prosesi.

Koordinasi sederhana sebelum ijab kabul dapat mencegah perbedaan kepentingan berkembang menjadi pertengkaran di hadapan pengantin dan keluarga.

Teguran terhadap petugas dokumentasi tidak harus disampaikan dengan cara mempermalukan. Demikian pula, fotografer perlu menyampaikan kebutuhan pengambilan gambar tanpa mengambil alih kewenangan penghulu.

Intinya, menjaga kesakralan akad nikah dan memenuhi kebutuhan dokumentasi bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Profesionalisme justru terlihat ketika setiap pihak mampu menghormati kewenangan, memahami tanggung jawab, dan bekerja sama tanpa saling mendominasi.

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini