
inilahmojokerto.com – Pencurian sepeda motor masih menjadi ancaman bagi pekerja yang memarkirkan kendaraannya di sekitar kawasan industri. Di Ngoro Industri Persada (NIP), Kabupaten Mojokerto, sebuah Honda CRF senilai Rp34 juta dilaporkan hilang saat ditinggal pemiliknya bekerja.
Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial RK (35) dan MAR (21). Keduanya ditangkap pada Rabu (7/10/2026) dini hari di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro.
Kasus ini bermula pada Selasa (19/5/2026). Korban yang bekerja di PT Indoworld memarkirkan Honda CRF warna putih-hitam di area parkir luar perusahaan karena tempat parkir di dalam sudah penuh.
Namun, ketika pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp34 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua orang yang kini berstatus terduga pelaku.
Penangkapan keduanya tidak berlangsung mulus. Saat petugas memeriksa salah satu terduga pelaku di lokasi penangkapan, seorang lainnya berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pembatas toko.
Petugas kemudian mengejar dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut. Keduanya selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit Honda PCX.
Di tengah pemeriksaan, salah satu terduga pelaku disebut menangis dan mengungkapkan penyesalannya. Ia mengaku istrinya sedang sakit, sementara kebutuhan sekolah anaknya tetap harus dipenuhi.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi telah diberhentikan dari pekerjaannya. Keterangan tersebut merupakan pengakuan terduga pelaku dan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, S.H., M.H., melalui jajaran Polsek Ngoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua terduga pelaku serta mendalami barang bukti yang telah disita.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di kawasan industri, untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, dan memanfaatkan area yang terpantau CCTV guna mengurangi risiko pencurian kendaraan.










































