
inilahmojokerto.com – Peralatan elektronik yang semestinya menunjang kegiatan belajar siswa justru menjadi sasaran pencurian. Tiga pemuda diduga membobol dua sekolah negeri di Kabupaten Mojokerto, menggasak sejumlah barang berharga, lalu menggunakan hasilnya untuk jajan.
Kasus ini memperlihatkan ironi ketika fasilitas pendidikan menjadi sasaran kejahatan. Barang yang hilang bukan hanya laptop, tetapi juga komputer, proyektor, speaker hingga perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas sekolah.
Tiga pemuda yang kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto itu adalah Yugantara Putra Pratama (18), Nadisa Rohman (21), dan Septian Aynur Rhoqman (22). Mereka berasal dari wilayah Mojosari, Bangsal, dan Puri.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Yugantara di pinggir jalan Tulangan, Sidoarjo, Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari keterangan pemuda tersebut, polisi kemudian menangkap Nadisa di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, sekitar pukul 16.00 WIB. Septian menyusul diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan menjelaskan, dua sekolah yang menjadi sasaran adalah SDN Mlaten di Kecamatan Puri dan TKN Pembina di Kecamatan Mojoanyar.
Aksi pertama terjadi pada 29 Agustus 2026, disusul pembobolan di sekolah kedua pada 2 September 2026. Menurut polisi, para pelaku merusak gembok pintu menggunakan obeng untuk masuk ke ruang guru, ruang kepala sekolah, dan ruang komputer.
Dari kedua lokasi, mereka diduga mengambil monitor LCD, speaker aktif, CPU komputer, dua proyektor, tiga laptop, mouse, keyboard, kipas angin, dua kerangka besi tenda, serta layar LCD proyektor.
Namun, di balik banyaknya barang yang dijarah, keterangan polisi tentang penggunaan hasil pencurian menjadi bagian yang paling menyita perhatian.
“Para pelaku ini habis direhabilitasi karena kasus narkoba. Mereka mencuri, hasilnya untuk jajan,” ungkap Bobby.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Mojokerto mengimbau sekolah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk mempertimbangkan pemasangan CCTV. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau mengalami pencurian diminta segera melapor melalui Call Center 110 yang bebas pulsa atau Bhabinkamtibmas setempat.










































