IM.com – Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal menjalani sisa masa hukuman 8 tahun penjara Lapas Klas 1 Surabaya Porong, Sidoarjo. MKP dipindahkan dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng dalam eksekusi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.
MKP divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor Surabaya menyatakan bupati dua periode itu terbukti bersalah menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. (Baca juga: Lima Penyuap Bupati MKP Divonis Berbeda, Paling Berat 2 Tahun 8 Bulan dan Korupsi Korporasi, KPK Didesak Jerat Perusahaan Penyuap Bupati MKP).
Bersamaan dengan MKP, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, Rabu (21/8/2019). Terpidana kasus suap terkait pembahasan APBN-P Kota Malang 2015 yang semula ditahan di Rutan Kejati Surabaya dieksekusi ke Lapas Klas I Madiun.
Cipto Wiyono divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
“Para terpidana tersebut dieksekusi pada Selasa (20/8/2019). Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Febri menambahkan, selain MKP dan Cipto Wiyono, ada dua mantan pejabat di Jatim lain yang dieksekusi, Rabu (21/8/2019). Mereka adalah eks Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik M Muafaq.
Keduanya merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 ke Lapas Klas I Tangerang. Adapun Muh. Muafaq dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong,” ujar Febri. (im)