Bus Kramat Jati yang terguling di di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Km 718+600 arah Surabaya, Rabu pagi (27/11/2019) menjadi tontonan warga.

IM.com – Bus Kramat Djati dengan Nomor Polisi B 7533 PV berpenumpang 29 orang penumpang dan 3 kru bus terguling di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Km 718+600 arah Surabaya, Rabu pagi (27/11/2019). Tiga orang meninggal dunia dan 29 lainnya mengalami luka berat maupun ringan.

Kecelakaan terjadi diduga karena sopir bus, Masrur mengantuk. Hal ini membuat sopir kehilangan konsentrasi hingga tak mampu mengendalikan kendaraannya.

“Akibatnya, bus yang dikendarai oleng ke kiri menabrak guardrail dan banting ke kanan menabrak U turn lalu menyeberang jalur berlawanan kemudian terperosok keluar badan jalan,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto, Roy Ardian, Rabu (27/11/2019).

Akibat kecelakaan tersebut kata Roy, dua orang penumpang meninggal di lokasi kejadian dan satu korban menghembuskan nafas terakhir ketika dibawa ke rumah sakit.

Sementara 5 orang luka berat, dan 10 penumpang luka ringan. Seluruh korban meninggal maupun luka dibawa ke RS Citra Medika Mojokerto.

“Kami dari pihak PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku pengelola ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto langsung mengevakuasi korban dan kendaraan serta melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian,” tutur Roy.

Adapun bus yang mengalami kecelakaan tersebut sudah berhasil dievakuasi dan kejadian tersebut sudah diserahkan ke pihak Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jatim 3. Pihak Jasar Marga menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang menimpa penumpang bus Kramat Jati.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati dan selalu fokus pada saat berkendara. Kami juga menegaskan kepada pengguna jalan untuk beristirahat jika lelah ataupun mengantuk dengan memanfaatkan rest area,” jelasnya.

Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Muhammad Hidayat menyatakan bahwa seluruh penumpang Bus Kramat Djati dijamin oleh Jasa Raharja. Berdasarkan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017, santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahliwaris sebesar Rp 50.000.000.

Sedangkan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000. (im)

Berikut identitas korban kecelakaan bus Kramat Jati:

Korban Meninggal Dunia:

  1. Kustiningsih (50) perempuan asal Situbondo. Alamat Kp. Karangsari RT 2 RW 4 Ds. Kitwnsari Kec. Panarukan Kab. Situbondo.
  2. Karni (67) perempuan asal Situbondo. Alamat Dsn. Astah, Ds. Taman Kec. Paiton Kab. Probolinggo.
  3. Doni (40) laki-laki. Alamat jl. Ciputra Raya Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Korban Luka

1. Adi Lurniawan
2. Tei Widianto
3. Akhwan
4. Yuliana
5. Tedy R
6. Sugeng Riyanto
7. Tohari
8. M. Nur Huda
9. Yani Suharto
10. Muhayah
11. A. Ani
12. Ketut M
13. Gede
14. Sunarsih
15. Ros Diana
16. Abdul Rohman
17. Nia Kurniasih
18. Bunardianto
19. Zeini
20. Ali Daud
21. Raden Posma
22. Ali Rosidi
23. Masrur
24. Khatijah
25. Ripkan
26. Ahmad Sujali
27. Zamhahiroh
28. Rafi (bayi)
29. Pulang

69

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini