IM.com – Reka ulang kasus bayi tewas di dalam jok motor digelar Satreskrim Polres Mojokerto di tempat kejadian perkara (TKP) Villa Sapto, kawasan wisata Pacet, Selasa (28/8/2018). Dalam reka ulang itu, tangan salah satu tersangka Dimas Sabhira Listianto (21) nampak tertulis ‘Muhammad Zainal Abidin’ yang diduga kuat nama untuk mendiang bayi hasil hubungan di luar nikah dengan dan Cicik Rohmatul Hidayati (21).
Proses rekonstruksi dilakukan dengan pengawalan ketat pertugas bersenjata lengkap. Sedikitnya ada 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka dalam reka ulang ini.
Diawali dari kedatangan mereka ke vila hingga menempatkan bayi di bawah jok. Fakta baru juga ditemukan penyidik, jika bayi yang baru lahir itu sempat diisi ke dalam tas ransel, sebelum dimasukan ke jok motor.
“Reka ulang ini untuk mengungkap fakta secara terang benderang dan melihat bagaimana cara-cara pelaku melakukan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Sholikin Ferry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Mojokerto mengungkap pasangan kekasih Dimas Sabhra Ristianto dan pacarnya Cicik Rakhmatul Hidayati melakukan aborsi di sebuah villa di kawasan wisata Pacet, Minggu (12/8/2018) malam. Di villa itu, Cicik diduga sengaja menggugurkan kandungannya yang masih berusia 8 bulan.
Ia meminum lima butir obat penggugur kandungan Gastur yang dibeli dari seorang bidan asal Gresik, Nursaadah Utami Pratiwi (25). Hingga keesokan harinya, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Cicik melahirkan bayi laki-laki.
Karena panik, mereka menyembunyikan bayinya di jok sepeda motor Yamaha N Max nopol W 3192 AT untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman dan dirujuk ke RS Gatoel.
Naas, saat dibawa RS Gatoel, nyawa bayi laki-laki malang itu sudah tak tertolong. Polisi akhirnya menetapkan Dimas dan Cicik sebagai tersangka atas tewasnya bayi malang itu.
Dimas Sabhra Listianto (21) yang sehari-hari bekerja sebagai satpam merupakan warga asal Cerme, Kabupaten Gresik. Ia diamankan anggota Unit Resmob Sauan Reskrim Polres Mojokerto pada Senin (13/8/2018).
Sementara kekasihnya, Cicik Rocmatul Hidayati (21) adalah warga Desa Gunungsari, Dawarblandongdatang ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya dikenakan Pasal 77 a ayat 1, Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapis Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kendati berstatus tersangka, keduanya merencanakan akan menikah sebelum digelarnya persidangan.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan bidan Nursaadah Utami Pratiwi yang bekerja di Rumah Sakit Putri Bidadari di Stabat, Sumatra Utara. Nursaadah ditangkap di kawasan yang tak jauh dari tempat kerjanya. (Baca: Kasus Bayi Meninggal di Jok Motor, Bidan Asal Gresik Diringkus). (ine/im)