Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono didampingi jajarannya menyampaikan keterangan pers terkait proses hukum Kades Sampangagung, Kutorejo, Suhartono yang disangka terlibat tindak pidana pemilu.

IM.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono akan mengawal langsung kasus dugaan pelanggaran kampanye dan money poitic yang menjerat Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono. Pasalnya,kasus tindak pidana pemilu 2019 yang melibatkan pejabat Negara (desa) itu baru kali ini terjadi di Mojokerto, bahkan provinsi Jawa Timur.

Menurut Kajari, secara nasional kasus dugaan tindak pidana pemilu 2019 ini baru terjadi di Mojokerto dan satu lagi di wilayah Sulawesi Selatan. Rudi menyatakan, tersangka Suhartono diduga melakuan perbuatan yang menguntungan salah satu peserta pemilu (cawapres Sandiaga Uno).

“Karena ini kasus yang krusial, maka saya akan mengawasi langsung penanganan kasus ini oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,” ujar Rudy Hartono kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/11/2018). Tersangka Suhartono, kata Rudi, dijerat Pasal 490 juncto Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  Pemilu.

Rudy menerangkan, jaksa yang menangani perkara di Sentra Gakumdu menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke penuntutan. Pihaknya akan menerima pelimpahan berkas tahap kedua, Kamis (29/11/2018) besok.

“Berkas tahap pertama dilimpahkan pada 23 November (2018) lalu dan sudah dinyatakan lengkap, Selasa kemarin. Pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka akan dilakukan besok,” tuturnya. Pelimpahan tahap kedua akan dilakukan di Kantor Sentra Gakumdu.

Namun demikian, kejaksaan tidak akan menahan tersangka Suhartono karena ancaman hukumannya di baha lima tahun. Kecuali kalau ada indikasi tersangka berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami baru melakukan eksekusi (penahanan) setelah majelis hakim menyatakan yang bersangkutan (Suhartono) bersalah. Kejaksaan akan mengeksekusi putusan itu maksimal 4 hari pasca majelis hakim menjatuhkan vonis,” tegas Rudy.

Lebih jauhudi tak berani membeberkan barang bukti tindak pidana pemilu oleh tersangka Suhartono yang dikantoni kejaksaan. Ia menandaskan, barang bukti itu akan dibeber di persidangan nanti.

Kasie Barang Bukti Kejari Mojokerto, Ivan Yoko menguatkan pernyataan Kajari. Ivan mengatakan, semua bukti juga fakta akan disampaikan di pengadilan.

”Termasuk nanti yang berhubungan dengan uang (money politic) akan diungkap di pengadilan,” kata Ivan.

Yang pasti, Ivan memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu dan money politic ini sudah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang benar. Dalam penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa Kades Sampangagung Suhartono diduga melakukan tindakan yang menguntungkan cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno.

“Sesuai pasal 490 dan 282 UU Pemilu, perbuatan tersangka sementara ini termasuk kategori tindakan yang menguntungan salah satu pasangan calon (capres-cawapres),” ungkap koordinator Sentra Gakumdu Kabupaten Mojokerto itu.

Seperti diberitakan, Kades Sampangagung diduga melakukan money politic untuk menggerakkan masyarakat di desanya menyambut iring-iringan rombongan Sandiaga Uno ketika berkunjung ke Pacet pada 21 Juli 2018. Sandi dan rombongannya sempat berhenti sejenak di Desa Sampangagung untuk menyapa masyarakat yang menyambutnya.

Kejadian ini diselidiki oleh Panwascam Kutorejo. Setelah melalui seragkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barnag bukti, Bawaslu Mojokerto menyimpulkan perbuatan yang dilakukan Suhartono tergolong tindak pidana pemilu. (im)

115

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini