IM.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tiga kawanan pencuri spesialis baterai tower lintas kota. Mereka yakni Sukarnanto alias Tole (32) dan Zainal Abidin alias Jai (48) asal Surabaya serta Eko Budiono alias Darkik (45), warga Perumdam Sidoarjo.
Modus yang digunakan ketiga pelaku untuk mencuri baterai tower cukup canggih. Ini sesuai dengan pekerjaan freelance mereka sebagai instalatir jaringan tower.
“Pelaku memanfaatkan keahliannya sebagai jaringan tower. Mereka merusak gembok pagar tower dulu, lalu masuk ke tempat penyimpanan baterai. Lalu, alarm terlebih dulu dimatikan sebelum mengambil baterai tower,” Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Selasa (30/7/2019).
Fery mengatakan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (27/7/2019). Awalnya polisi menangkap Sukarnanto di pertigaan Pondok Maritim Wiyung, Surabaya.
“Dar keterangan tersangka Sukarnanto ini, kami berhasil menangkap Zainal Abidin di tempat kosnya di Sedati, Sidoarjo. Kemudian bergerak menangkap Eko Budiono di Perum Alam Pesona 1, Sidoarjo,” ungkap Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan aksi pencurian baterai tower di sejumlah kota di Jawa Timur. Enam tindak kejahatan di antaranya mereka lakukan di Mojokerto.
Antara lain Tower Three di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Tower XL di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Tower Three di Desa Slepi, Kecamatan Trawas, Tower Smart di Desa Damarsih, Kecamatan Mojoanyar, Tower XL di Desa Adisono, Kecamatan Pungging dan sebuah tower yang berada di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.
“Komplotan ini sudah beraksi di Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Gresik dan Nganjuk,” ujar Fery.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (im)