IM.com – Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan atwa haram, pemerintah tidak bisa begitu saja menghapus imunisasi campak vaksin Measles Rubella (MR). Sebab, vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India ini terbukti ampuh mencegah campak dan rubella pada anak, khususnya di Jawa Timur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan. Fatwa MUI yang keluar pada Senin, 20 Agustus 2018 ini menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyebutkan, kasus klinis campak dan rubella sejak tahun 2015 hingga 2018 terus mengalami penurunan. Pada tahun 2015, jumlah kasus klinis campak sebanyak 2.145 kasus.
Setelah diperiksa di laboratorium nasional (BBLK Surabaya) yang positif campak sebanyak 155 kasus dan positif rubela sebanyak 515 kasus. Kemudian di 2016, jumlah kasus klinis campak sebanyak 3.506 kasus dan setelah diperiksa di laboratorium nasional (BBLK Surabaya) yang positif campak sebanyak 893 kasus dan positif rubela sebanyak 293 kasus.
Selanjutnya pada tahun 2017, jumlah kasus klinis campak sebanyak 3.816 kasus. Setelah diperiksa di laboratorium nasional (BBLK Surabaya) yang positif campak sebanyak 993 kasus dan positif rubela sebanyak 403 kasus.
Kemudian pada tahun 2018 (sampai dengan minggu 30, 27 Juli 2018), jumlah kasus klinis campak sebanyak 194 kasus dan setelah diperiksa di laboratorium nasional (BBLK Surabaya) yang positif campak hanya sebanyak 7 kasus dan positif rubela hanya sebanyak 31 kasus.
“Penurunan kasus campak dan rubela pasca imunisasi kampanye MR sangat tajam, yaitu untuk kasus campak sebesar 99.25 persen, dan untuk kasus rubela sebesar 92.31 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Asih Tri Rachmi, Selasa (21/8/2018).
Untuk mempertahankan keberhasilan pelaksanaan imunisasi kampanye MR tersebut, menurutnya harus dilanjutkan dengan pelaksanaan program secara rutin dengan pemberian imunisasi rutin kepada bayi (9-11 bulan) sebanyak satu kali. Kemudian imunisasi lanjutan kepada baduta (18-24 bulan) 1 kali dan anak usia sekolah dasar (SD/MI) kelas 1 sebanyak satu kali.
Kemarin, MUI mengeluarkan fatwa haram pada vaksin MR. Sebabnya, vaksin dari India itu mengandung babi.
“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (20/8/2018).
Namun, MUI masih mentolelir penggunaannya karena dalam keadaan darurat syar’iyyah (campak). Karena itu MUI menyatakan masyarakat masih bisa memakai karena alasan keterpaksaan
“(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah). Karena, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” ucap Hasanuddin.
Berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.
Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu SII untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR. Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan di seluruh daerah untuk menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII).
“Mendorong Kemenag dan Kemenkes bersama jajaran Dinkes di daerah menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat. Salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah),” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (21/8).
Artinya, kata mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu, ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, kata Bambang, maka vaksin yang diharamkan itu tak boleh digunakan lagi untuk imunisasi. (jat/im)
Berikut Fatwa Lengkap MUI tentang Vaksin MR:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT,
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
- Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
- Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
- Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. - Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
- Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
- Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa (vaksin MR) ini.