Puluhan warga Dolly-Jarak membentangkan spanduk kecaman kepada Pemkot Surabaya dalam aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, Senin (27/8/2018).

 

IM.com – Warga Jarak-Dolly tak surut langkah menuntut Pemerintah Kota Surabaya membayar ganti rugi atas penutupan bekas lokalisasi di Kota Pahlawan. Mereka kembali menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri saat sidang gugatan class action dalam sidang perdana pada Senin (27/8/2018).

Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada perwakilan warga yang mengajukan gugatan sekaligus tekanan kepada Pemkot Surabaya agar segera melunasi ganti rugi.

Pemkot Surabaya pernah menjanjikan kepada warga akan membangun pabrik sepatu dan sentra batik pasca penutupan lokalisasi Dolly. Namun hingga tiga tahun pasca penutupan Dolly, usaha yang dibangun pemkot tak bisa mengangkat kesejahteraan warga.

“Tidak ada ganti rugi. Bahkan sebaliknya, intimidasi pada warga sekitar sering didapatkan. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan class action dengan nilai kerugian Rp 270 miliar,” terang jubir warga Jarak-Dolly, Saputro.

Sidang perdana gugatan diwarnai perdebatan antara kuasa hukum warga dengan majelis hakim. Adu argumen diawali saat tim kuasa hukum warga sebenarnya ingin langsung membacakan gugatannya. Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko menilai bahwa pengadilan harus mengkaji dan menetapkan terlebih dulu kelayakan gugatan class action ini disidangkan.

“Kami akan mempelajari dulu dan membuat penetapan,” kata Dwi Winarko.

Keptusan majelis hakim ini menuai protes tim kuasa hukum warga. Menurut penggugat, tidak ada hukum acara yang mengatur setiap gugatan class action harus ditetapkan oleh majelis hakim sebelum disidangkan.

Protes ini ternyata tak mendapat respons positif dari majelis hakim. Majelis menyatakan, gugatan class action ini perlu ditelaah dan penetapan.

“Makanya, kami harus melihat bagaimana persyaratannya. Keputusan penetapan gugatan ini lanjut atau tidak, pada minggu depan,” papar Dwi Winarko.

Sejatinya, warga sudah berupaya melakukan mediasi dengan pemkot sekitar sebulan lalu. Tetapi, mediasi menemui jalan buntu. Sehingga berlanjut pada sidang perdana gugatan class action dari 130-an warga.

“Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara,” kata Wahyudiono, tim kuasa hukum warga Jarak-Dolly.

Terpisah, Pemkot Surabaya dan Satpol PP selaku tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan warga. “Yang pasti, kami siap menghadapi gugatan class action ini,” ujar kuasa hukum tergugat, Fajar Fanani. (son/im)

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini