IM.com – Bandar narkoba benar-benar menjadikan Indonesia sebagai pasar besar. Baru-baru ini, Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kembali menggagalkan peredaran 7 juta butir pil koplo (carnophen) yang siap kirim di kantor perusahaan ekspedisi, CV Samudera Perkasa Trans.
Jutaan pil adiktif itu berhasil dibongkar berdasar pengembangan kasus temuan 150 ribu butir pil koplo yang disimpan dalam tiga kardus. Saat itu polisi mengamankan tiga orang saksi inisial SA, DUL MR & FD. Ketiganya merupakan karyawan perusahaan ekspedisi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan, Senin (27/8).
Dari keterangan dari ketiga saksi, polisi menyimpulkan pemilik barang haram itu adalah warga asal Banjarmasin, Muhammad Noor alias Ahmad. Menurut keterangan saksi, barang baru saja tiba dari Jakarta dan hendak dikirim ke Banjarmasin melalui jalur laut.
Polisi pun memburu Noor dan berhasil meringkusnya di sebuah area pergudangan Jalan Gubernuran Suparjo, Banjarmasih.
Tak sampai disitu, ternyata masih ada bandar lebih besar lagi yang menguasai di belakang Noor. Ia mengaku hanya sebagai kurir.
Perburuan pun berlanjut. Berdasar pengakuan Noor, polisi kemudian memburu Abdul Aziz yang disebut sebagai pemilik sebenarnya, 150 ribu pil koplo itu.
Dia akhirnya berhasil diamankan ketika sembunyi dalam sebuah hotel yang ada di Banjarmasin. Ketika diinterogasi Abdul Aziz mengaku masih banyak lagi barang kiriman dari Jakarta ke Surabaya.
Dari pengakuan Abdull Aziz itulah, petugas menemukan sekitar 7 juta butir lebih pil koplo yang dikirim dari Jakarta menggunakan kereta api. Pil itu disimpan di gudang CV Samudera Perkasa Trans yang berlokasi di Jalan Sidodadi, Kecamatan Semampir, Surabaya.
“Pil carnophen hendak dikirim ke Sulawesi,” ungkap Rudi.
Dengan demikian, total jumlah barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 7,87 juta butir pil. Semuanya ditaruh dalam kardus ukuran besar sebanyak 242 buah. Untuk mengangkut semua barang bukti ini dibutuhkan sebuah truk membawanya.
Kini M. Noor dan Abdul Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat dengan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 112 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sebelum kasus ini, Polrestabes Surabaya juga Polisi membongkar5 juta butir pil dobel L atau Pil Koplo yang dibungkus dalam 48 kardus besar. Jutaan pil dobel L ini disita dari enam tersangka yang disergap anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya di beberapa tempat di Surabaya dan Jakarta.
Keenam tersangka yang kini sudah dijebloskan ke sel tahanan, yakni EN(34), asal Surabaya, AL (47), asal Surabaya, MT (25), asal Surabaya, E0 (25), asal Kelapa Gading Jakarta Utara, ST (35) Kelapa Gading Jakarta Utara dan TD (24), asal Tangerang.(jan/im)