Rapat pleno KPU Jatim menetapkan DPT Pemilu 2019.


IM.com – Sebanyak 30.554.761 orang di Jawa Timur memiliki hak untuk menyalurkan suaranya pada Pemilu Legislatif dan Presiden pada 17 April 2019 mendatang. Angka tersebut berdasar daftar pemilih tetap (DPT) yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, hari ini (30/8/2018).

Jumlah 30.554.761 orang meningkat 400 ribu dari jumlah DPT Pilgub Jatim 2018 yang saat itu sebanyak 30.155.719 orang. Total DPT tersebut rinciannya, 15.043.257 pemilih laki-laki dan sisanya, 15.511.504 orang pemilih perempuan.

Dari jumlah DPT yang dirilis KPU Jatim, Kota Surabaya memiliki jumlah DPT terbanyak, yakni 2.034.889 pemilih. Sedangkan daerah dengan jumlah DPT paling sedikit di Kota Mojokerto, yakni 97.112 pemilih. (Baca: Sah, Pemilih Kota Mojokerto 97.112 Orang).

Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan, peningkatan jumlah DPT ini paling banyak dari kategori pemilih pemula.
“Kenaikan tersebut didominasi oleh pemilih pemula yang baru memiliki hak suara,” ujarnya.

Pemilih pemula yang terdaftar di DPT sudah berusia 17 tahun hingga 17 April 2019 atau saat hari H pencoblosan mendatang. “Artinya DPT tersebut telah mengakomodasi masyarakat yang telah memiliki hak pilih meskipun saat ini belum,” jelasnya.

Meski demikian, KPU Jatim akan tetap melakukan pemutakhiran data untuk memverifikasi beberapa kategori pemilih seperti pemilih ganda, pemilih meninggal, pemilih pindah, hingga pemilih alih status pekerjaan.

“Alih status ini misalnya dari warga sipil menjadi militer. Militer tidak memiliki hak pilih. Pemuktahiran kami lakukan dengan mencoret pemilih yang masuk kategori itu,” katanya.

Form daftar pemilih tetap Jatim di Pemilu 2019.

Selain jumlah DPT yang meningkat, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bertambah. Penambahan jumlah TPS bahkan mencapai hampir 100 persen dibandingkan Pilgub Jatim.

Pada Pilgub Jatim 2018 yang berlangsung pada 27 Juni lalu, ada sebanyak 67.644 TPS di berbagai lokasi di Jatim. Pada Pemilu 2019 mendatang jumlahnya menjadi 129.991 TPS.

Penambahan TPS ini, kata Anam, mengacu pada keputusan KPU RI yang menetapkan maksimal 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk setiap TPS pada Pemilu 2019.

“Kalau pilgub kemarin maksimal 800 DPT dalam setiap TPS, sekarang dibatasi 300. Akhirnya jumlah TPS-nya bertambah,” kata Anam.

Pembatasan jumlah DPT dalam setiap TPS ini mempertimbangkan jumlah surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih. Pada Pemilu 2019 ada lima surat suara untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD RI.

Dengan banyaknya surat suara ini, maka proses pemungutan dan penghitungan surat suara pun akan lebih panjang. Karena itu diberlakukan pembatasan.

“Tentu dengan batas 300 pemilih akan mempermudah petugas di TPS. Kerja KPPS juga bisa maksimal. Ini sudah diuji coba,” ujarnya. (sus/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini