Gedung DPRD Kota Malang di Jalan Tugu 1, yang melompong pasca ditetapkannya 41 anggota dewan sebagai tersangka kasus korupsi pengesahan APBD Perubahan 2015.

IM.com – Kinerja DPRD Kota Malang sebentar lagi akan kembali berjalan normal. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, memastikan Penggantian Antar Waktu (PAW) 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar, Senin (10/9/2018).

Kepastian itu diperoleh setelah Soekarwo bertemu dengan para pimpinan Partai politik, Plt Walikota Malang, dan KPU di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Rabu (5/9/2018).

“Menurut KPU problemnya adalah problem adminstrasi pada pergantian, tapi tadi KPU bilang siap bahkan ini pimpinan partai melakukan pendampingan di kota malang kepada ketua-ketua setempat yang mengusulkan PAW,” kata gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini.

Pakde Karwo mengatakan, parpol sudah menyiapkan kader pengganti anggota dewan dari fraksinya masing-masing. Dengan demikian, proses menuju PAW bisa dilakukan mulai hari ini.

Sehingga Gubernur Jatim bisa meneken seluruh berkas pengajuan PAW yang kemudian diserahkan ke KPU dan dilakukan pelantikan pada Senin pekan depan. Menurut Pakde Karwo, semua instansi paralel sudah bekerjasama dengan baik sehingga pembentukan Satgas PAW tidak perlu dilakukan.

“Ada help desk partai yang langsung kerja dan diselesaikan. Jadi PAW hanya butuh waktu lima hari bisa selesai,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Agenda selanjutnya setelah pelantikan, Gubernur akan bersama Plt Walikota Malang untuk membahas pembentukan pimpinan dewan. “Kalau ada anggota yang mempersulit, saya akan laporkan partai,” kata Pakde Karwo.

Sebelumnya, Pakde Karwo telah membahas proses PAW ini dengan pimpinan partai di Jatim. Pihaknya juga membahas proses diskresi yang merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat memberikan tugas kepada saya melakukan diskresi dan menjalankan pemerintahan itu,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa diskresi bertujuan agar rakyat tetap dilayani oleh pemerintah. Sehingga, proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat tetap berjalan.

Hal ini mengacu pada UU nomor 30 tahun 2014. Apalagi, saat ini Kota Malang punya tanggungan penetapan perubahan APBD tahun 2018.Sehingga deskresi diizinkan untuk menyelesaikan masalah.

“Pertama, memberikan kepastian terhadap pemerintahan Kota Malang perjalanan. kedua kepastian itu diberikan dasar hukum.,” papar Pakde Karwo.

Pihaknya memberikan penyampaian hal ini bukan sebagai gubernur atau kepala daerah namun sebagai wakil dari pemerintah pusat. “Bukan sebagai fungsi otonom, namun sebagai fungsi administratif yang dibebankan kepada saya,” terang Pakde Karwo.

Satu Anggota Dewan Tetap Aktif Bekerja

Saat ini, DPRD Kota Malang terbilang mati suri pasca ditetapkannya 41 anggota dewan menjadi tersangka kasus korupsi pembahasan APBD Perubahan 2015. Dari empat legislator yang tersisa (tidak menjadi tersangka korupsi), hari ini hanya dua orang yang beraktivitas di gedung dewan.

Mereka adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrahman dan anggota Komisi B DPRD Kota Malang Nirma Chris Desinidya. Nirma datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Fraksi Hanura.

Tak berselang lama, Nirma berpindah ke ruang komisi yang berlokasi di lantai dua gedung dewan. Tak banyak yang ia lakukan, dia membuka-buka berkas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2018.

“Ya meski tinggal sendirian di Komisi B tetap harus ngantor. Kan nggak bisa gedung dewan dibiarkan kosong, sekalian jaga gedung,” ujarnya.

Nirma mengaku tetap masuk kantor karena meski tengah diguncang prahara, DPRD Kota Malang tetap harus memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan anggota yang lain, Nirma mengaku juga jarang bertemu, karena lebih sering berkomunikasi melalui sambungan telepon atau pesan WhatsApp.

“Sama Pak Waka (Abdurrahman) masih ketemu, kami membahas soal rencana sekretaris DPRD yang akan menghadap kementerian,” jelasnya. (son/im)

55

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini