IM.com – Sebanyak 60 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto terdiri dari 12 laki-laki dan 48 perempuan, diambil sumpah dan janjinya oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Kamis (6/9) pagi di ruang Satya Bina Karya.
PNS yang sebelum diambil sumpahnya masih diakui 80 persen secara kepegawaian, diminta wabup untuk menekankan disiplin tinggi dan meningkatkan kinerja sesuai bidang masing-masing.
“Dalam melaksanakan tugas sebagai PNS, ada beberapa yang melakukan pelanggaran disiplin. Tentu hal tersebut tidak kita inginkan. Maka saya minta bagi yang hari ini diambil sumpah janji sebagai PNS secara penuh, agar disiplin dan meningkatkan kinerja sesuai bidang masing-masing,” tegas wabup.
Wabup juga menambahkan jika sumpah PNS bukan sebatas seremonial atau janji yang diucapkan tanpa komitmen. Sebab ada makna penting di dalamnya yakni menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum.
Sebagai informasi, pengambilan sumpah/janji PNS ini, diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 Ayat (1), dimana tiap calon PNS pada saat diangkat wajib mengucapkan sumpah/janji. (ika/uyo)