Demonstrasi para guru honorer menuntut dihapusnya pembatasan usia pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

IM.com – Tak sedikit tenaga honorer sudah berusia melewati batas usia maksimal 35 tahun bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang resah dengan ketentuan syarat tersebut. Namun tak perlu khawatir, pemerintah telah menyediakan kran pendaftaran khusus bagi tenaga honorer, terutama guru yang sudah menginjak usia 35 tahun melalui P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

P3K ini merupakan jalur CPNS untuk menyaring mereka yang telah berusia lanjut atau sudah mendekati pensiun.

“Kalau gak memenuhi syarat atau sudah berusa 35 tahun, silahkan mendaftar melalui jalur P3K. Syaratnya nanti sedang digodok PP-nya,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin  di Hotel Shangrila, Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Tetapi Syarifuddin mengingatkan bagi tenaga honorer yang usianya masih memenuhi syarat agar mengikuti seleksi lewat jalur normal.

Syafruddin melanjutkan, nantinya guru honorer yang diterima sebagai PNS akan menduduki jabatan yang lebih tinggi dari pekerjaan sebelumnya. Yang membedakannya dari jalur CPNS biasa adalah mereka tidak akan mendapat uang pensiun.

Menanggapi banyaknya PNS yang terjerat kasus korupsi, mantan Wakapolri itu meminta supaya kementerian lembaga hingga pemerintah daerah menerapkan sistem reward and punishment.

“Tentu penting memberikan reward and punishment sekecil apapun dan pengawasan secara aturan (untuk mencegah PNS korupsi),” ujarnya. (id/im)

112

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini