Guru Honorer berunjuk rasa menuntut pengangkatan menjadi PNS.


IM.com – Pemerintah tengah menggodok skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai solusi bagi guru honorer yang tidak bisa melamar CPNS karena terganjal ambang batas usia maksimal 35 tahun. Pegawai P3K ini statusnya sama dengan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur seleksi CPNS, hanya mereka tidak mendapat tunjangan pensiun.

“P3K juga terhitung sebagai ASN. Hanya bedanya tidak mendapat pensiun,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Muhadjir mengatakan, lembaganya sudah mengusulkan formasi guru dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik dan lamanya pengabdian sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa para guru. Siang tadi, semua kementerian terkait menggelar rapat terbatas di Istana Negara salah satunya untuk membahas nasib guru honorer.

“Bagi yang belum memenuhi syarat itu (kualifikasi akademik dan masa pengabdian.red)  diusulkan untuk menjadi guru tidak tetap (GTT) dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah,” tuturnya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, lembaganya sudah mengupayakan membuka kesempatan lebih lebar bagi para tenaga pendidik pada seleksi CPNS tahun 2018 ini. Menurutnya, baru kali ini ada rekrutmen tenaga pendidik yang jumlahnya di atas 100.000 guru.

“Para guru, khususnya guru honorer, kita harus bersyukur. Ini merupakan kesungguhan pemerintah dalam memperhatikan guru. Tapi dalam ketentuannya tentu tidak memuaskan semua pihak, nanti kami cari jalan keluarnya karena ini terkendala dengan regulasi,” kata Muhadjir.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menjelaskan, persoalan guru honorer yang tak terselesaikan selama bertahun-tahun, diharapkan bisa diatasi dengan segera terbitnya peraturan pemerintah (PP) ASN berstatus perjanjian kerja. (Baca: Guru Honorer Usia 35 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS Lewat Jalur Ini).

“Pemerintah memberi solusi dengan menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” jelasnya di Kantor Staf Presiden, Jumat (21/9/2018) siang. Meskipun tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena terganjal syarat baik administratif maupun teknis, mereka tetap diangkat sebagai ASN.

PP ini akan mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer lewat skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Skema ini nantinya diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan guru honorer yang jumlahnya lebih 700.000 orang dan tenaga kesehatan.

Mereka yang akan diproses adalah tenaga honorer kategori K2, yaitu yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Namun, jika menghendaki diangkat sebagai CPNS, mereka wajib mengikuti ujian seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, dalam PP yang tengah disusun itu, akan diatur syarat untuk diangkat sebagai ASN berstatus P3K.

“Syaratnya antara lain terkait dengan usia dan kompetensi,” jelasnya. (bes/im)

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini