Pengumuman pemutihan atau pembebasan biaya tunggakan pajak STNK dan bea balik nama BPKB kendaraan bermotor di Jatim.

IM.com – Kabar baik untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak atau ingin balik nama surat tanda nomor kendaraannya (STNK) tanpa biaya apapun di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan alias pemutihan dengan beberapa ketentuan. Apa saja?

Pemutihan akan dibuka mulai 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018. Pembebasan pajak tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengurus data kepemilikan kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Budi Prijo Suprayitno menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan ini berdasar Pergub 88/2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim dengan pemutihan pajak.

Dalam regulasi itu, biaya balik namakan (BBN) gratis untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu, tidak akan dikenakan bunga dan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Namun, pemohon atau wajib pajak harus menyerahkan berkas dan dokumen lengkap kendaraan, mulai KTP dan KTP pemilik lama, STNK asli, BPKB asli, dan dokumen kendaraan lain.

Ketentuan ini berlaku untuk pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Serta, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraam bermotor.

Tetapi di sisi lain, Pemprov Jatim juga memiliki tujuan sendiri. Yakni untuk menjamin kepastian kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.

“Ini juga akan memacu peningkatan pajak di tahun berikutnya. Sehongga PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita meningkat,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah Boedi Prijo Soeprijatno, Yopi sat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).

Ketentuan lain, pembebasan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan pembayaran pajak. Selain itu juga berlaku bagi yang belum melakukan balik nama kendaraam bermotor dan belum bayar.

“Batas waktunya sesuai ketentuan sampai 15 Desember 2018,” kata Yopi.

Data Bapenda Jatim menunjukkan saat ini ada sebanyak 18.792.588 kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat di Jatim. Dari jumlah itu, terdapat 5.468.213 objek kendaraan, sebanyak 29,10 persen yang belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang. (im)

265

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini