Tersangka pelaku penyebaran informasi hoaks soal gempa besar di Pulau Jawa melalui akun facebook, Uril Unique Febrian (25) dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolda Jatim Rabu (3/10/2018).

IM.com – Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati, jangan asal  menyebarkan informasi lewat jejaring internet sebelum memastikan kebenarannya. Jika tidak, penyebar informasi sembarangan (belum terbukti kebenarannya alias hoaks) akan dipidana seperti Uril Unique Febrian (25), perempuan asal Krian, Sidoarjo, ini diringkus Polda Jatim karena ceroboh menyebarkan status ancaman gempa besar akan terjadi di Pulau Jawa melalui facebook.

Mirisnya, sumber informasi yang dibagikan lewat status di akun facebook Uril Unique Febrian itu diperoleh dari info hoaks yang viral melalui whatsapp. Dalam postingannya, pelaku menuliskan akan terjadi gempa dengan kekuatan besar di Pulau Jawa.

“Tadi malam tim cyber berhasil menangkap pelaku dari hasil penelusuran di media sosial yang dilakukan oleh tim. Diperoleh bukti-bukti memang betul pelaku membuat dan men-share berita hoax melalui akun facebook Uril Unique Febrian,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Gedung Tribrata, Mapolda Jatim (3/10/2018). Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Krian Sidoarjo.

Pada laman facebook Uril, ada empat postingan terkait informasi hoax gempa di Pulau Jawa. Sebanyak tiga artikel atau status, dan ada satu video. Uril mengunggahnya pada Selasa (2/10/2018) pada pukul 09.00 WIB.

Menurut keterangan pelaku, dirinya tak tahu jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Ibu rumah tangga mengaku memperoleh dari grup whatsapp dan grup facebook.

Kendati karena ketidaksengajaan menyebar informasi hoaks, namun statusnya di FB itu dianggap memperkeruh suasana menyusul banyak beredarnya berita hoaks terkait gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu, Donggala, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

”Jika hal ini dibiarkan akan meresahkan masyarakat,” tandas Kapolda.

Perbuatan Uril dijerat Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan Uril. Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memburu sumber pertama yang menyebarkan info hoax soal gempa besar di Pulau Jawa.

Selain itu, Ditreskrimsus juga terus melakukan patroli siber untuk mengamati terkait konten-konten hoaks yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Tim Siber Digital Polda Jatim pokoknya patroli terus, melihat ini. Kalau misalnya ditemukan lagi, ya kami lakukan upaya penegakan hukum,” papar Kombes Pol Agus Santoso.

Dari catatan Tim Siber Polda Jatim, setidaknya sudah ada tiga orang lagi yang sedang dalam penyelidikan terkait penyebaran hoaks atau berita bohong, mengenai bencana gempa. “Tiga lagi masih kita profiling lah, mudah-mudahan, doakan sajalah,” ujarnya.

Patroli dan penindakan hukum terhadap penyebaran hoaks tentang bencana gempa yang telah meresahkan masyarakat menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Ini sudah instruksi Presiden bahwa di negara kita ini sedang berduka, jangan ada lagi yang membuat resah masyarakat berkaitan dengan hoaks gempa,” ujarnya.  (ine/im)

130

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini