Musisi Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian leh Polda Jatim. Hari ini (18/10/2018), Dhani mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

IM.com – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim, setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Kamis (18/10/2018). Walau demikian, Polda belum berniat mencekal Dhani.

“Tidak ada pencekalan. Kalau hari ini dia tidak hadir, akan kami agendakan pemanggilan lagi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Barung mengatakan, Dhani mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas. Menurut Barung, pemanggilan Dhani hari ini adalah kali kedua.

Sebelumnya, dua pekan lalu, politisi Partai Gerindra ini juga sudah dipanggil penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, saat itu statusnya masih sebagai saksi.

“Kami sayangkan, dia (Ahmad Dhani) tidak ada di Polda Jatim (tidak hadir) pada pemanggilan kedua hari ini sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Barung, penetapan Dhani sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.  Ia menyampaikan kalau laporan kasus Dhani telah melewati kajian mendalam dari ahli bahasa dan pidana sebelum dinaikkan ke penyidikan.

“Dengan penetapan dari ahli bahasa dan pidana. Merangkum dan menyimpulkan sebagai tersangka,” tegas Barung.

Pada pemeriksaan pertama di Polda Jatim dua pekan lalu, Ahmad Dhani membantah bahwa kata ‘idiot’ ditujukan kepada para pendemo. “Yang laporkan saya itu GR (gede rasa),” katanya.

Sekadar diketahui, Ahmad Dhani telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas ujarannya yang dinilai kurang pantas saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya pada 29 Agustus 2018 lalu. Ujaran tersebut terekam video amatir dan viral media sosial pada.

Salah satu pelapor yakni Koalisi Pembela NKRI tidak terima dengan ucapan ‘idiot’ Ahmad Dhani dalam sebuah video blog (vlog) di Hotel Majapahit. Ucapan itu disampaikan Dhani kepada para pendemo yang menghadangnya untuk datang ke acara deklarasi #2019GantiPresiden. (ine/im)

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini