Apindo Kabupaten Mojokerto acungi jempol infrastruktur jalan sudah bagus namun UMK yang tinggi serta proses perizinan yang rumit masih jadi keluhan calon investor dan pengusaha

IM.com – Pertumbuhan investasi di Kabupaten Mojokerto bisa terhambat dibanding sejumlah daerah di Jawa Timur. Ini karena kalangan pengusaha mengeluhkan tingginya upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan rumitnya proses perizinan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan yang digenjot pemerintah menjadi modal besar untuk menarik investor ke Kabupaten Mojokerto. Namun, saat ini minat investor kendur menyusul dua persoalan pelik yang tiap tahun terjadi.

Masalah yang paling krusial yang mengganjal investasi adalah tingginya UMK buruh di Kabupaten Mojokerto. Tahun ini saja, UMK ditetapkan Gubenur Jatim Rp 3.030.000. Angka itu naik drastis dibandingkan tahun 2015 pada angka Rp 2.695.000. Tak pelak hanya sekitar 30% dari 400 perusahaan yang mampu melaksanakan UMK 2016.

“Potensi investasi kita di wilayah utara Sungai sudah disediakan 10.000 hektar lahan untuk industri. Keran investasi sudah dibuka. Namun, kendala di upah. Investor masih ketakutan upah yang sangat tinggi,” kata Bambang usai acara sarasehan dengan tema Bersinergi dalam Peningkatan dan Keberlangsungan Investasi di Mojokerto yang digelar di Pacet, Rabu (19/10/2016).

Atas persoalan ini, Bambang berharap Pemkab Mojokerto berani keluar dari ring satu sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi dengan upah tinggi. Selain itu, pemerintah juga harus memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk membayar upah sesuai kemampuan dengan menerapkan batas atas dan bawah UMK.

Pasalnya, sekitar 400 perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto bersifat heterogen. Sekitar 35% perusahaan padat karya, 30% UMKM, sedangkan sisanya perusahaan padat modal dan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Tentunya kemampuan setiap perusahaan berbeda.

Nilai batas atas UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana UMK Kabupaten Mojokerto diproyeksikan akan naik menjadi lebih dari Rp 3,2 juta di tahun 2017.

Sementara batas bawah ditetapkan berdasarkan ketentuan UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Dewan Pengupahan Rp 2.262.369 ditambah angka inflasi 0,58% dan pertumbuhan ekonomi 5,65%.

“Kabupaten Mojokerto seharusnya menerapkan sistem cluster, maka investor akan banyak masuk. Kami tidak anti kenaikan, namun harus ada kelonggaran khususnya bagi perusahaan baru. Namun, suara kami tak pernah diakomodir oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sementara persoalan lain yang selalu mengganjal investasi di Kabupaten Mojokerto badalah sulitnya proses perizinan. “Untuk kemudahan investasi, jalur birokrasi perizinan agar dipercepat,” tegasnya.(bud/uyo)

103

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini