IM.com – Gubernur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi Jatim 2019 sebesar Rp 1,6 juta. Angka tersebut naik Rp 121.164,25 atau sebesar 8,03% dari tahun ini.
Besaran UMP 2019 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jatim No 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.
“Tahun ini sebesar Rp. 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (1/11/2018). Keputusan Gubernur ini berlaku mulai pada 1 Januari 2019 mendatang.
Pihaknya mengingatkan agar pengusaha tidak membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan gubernur. Sedangkan pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” ujarnya.
Ia menegaskan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Jatim, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Aries, penetapan UMP ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Selain itu, kata Aries, kebijakan penetapan upah minimum juga memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini penting untuk mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pertimbangan lain penetapan UMP 2019 juga berdasar rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019. (sun/im)