IM.com – Fenomena mabuk lem mulai menular anak-anak muda di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Lebih parah dari Jateng, 10 anak di bawah umur kepergok sedang pesta mabuk menggunakan lem di balai RT II/RW III, Kelurahan Tenggilis, Jalan Kutisari Selatan I, Surabaya.
Aktivitas tak terpuji para bocah usia belasan itu digerebek pihak kepolisian pada Minggu (11/11/2018) malam, sekitar pukul 20.00 WIB berdasar laporan masyarakat. Saat digerebek, 10 anak itu sedang dalam kondisi mabuk (fly) setelah menghisap lem Castol.
“Anak-anak usia belasan tahun, 8 laki-laki dan 2 perempuan. Ada yang sudah nge-fly, ada yang masih sadar. Ada yang masih SD, SMP serta DO dari sekolah,,” kata anit Reskrim Polsek Tenggilis, AKP Puguh Suhandhono, saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).
Ironisnya lagi, sembilan dari 10 anak yang tertangkap basah sedang mabuk lem itu masih di bawah umur. “Hanya satu anak yang usia 18 tahuh,” ucap Puguh.
Kesepuluh anak itu berinisial AS (10), AAZ (15), TAG (13), AM (13), ZMK (13), AEK (13), dan DIK (13). Sedangkan 2 cewek yang ikut terjaring adalah ESP (14) dan FIZ (14). adapun yang berusia 18 tahun adalah Fahrudin Maulana (18).
Puguh mengatakan, aktivitas mabuk anak-anak itu diduga karena rasa penasaran setelah menonton atau membaca berita heboh aktivitas serupa yang dilakukan bocah di daerah Jateng. Berita itu sempat viral beberapa waktu lalu.
“Diduga mereka tahu soal mabuk lem ini dari mulut ke mulut. Bisa juga lewat internet,” tandas Puguh.
Dari pengakuan anak-anak ini pula didapat bahwa mereka ingin mabuk tapi tidak punya uang yang cukup. Selain mereka tidak ingin meminta uang kepada orang tua, mereka juga ingin menghindari bau miras ketika pulang.
“Akhirnya memilih mabuk menggunakan lem castol dengan cara menghirupnya,” paparnya.
Walau demikian, pihak kepolisian tidak mempidanakan 10 anak tersebut. Puguh mengatakan, semua anak yang diamankan itu telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing, namun tetap dalam pengawasan kepolisian.
“Kami beri kesempatan untuk berubah. Tetap dalam pengawasan dan kami sudah menghubungi keluarganya,” ujarnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana menyatakan pihaknya sudah mengirim tim untuk melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lem castol yang bisa membuat anak-anak itu mabuk.
“Penyelidikan kami masih berjalan. Hasilnya akan kami sampaikan. Yang pasti, belum ada pasal atau undang-undang yang mengatur atas bahaya lem tersebut. Untuk itu kami perlu mengetahui zat apa yang terkandung dalam lem tersebut,” tandasnya. (sun/im)