Salah satu sindikat bandar sabu jaringan gembong narkoba Aceh yang diringkus BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto.

IM.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dengan BNN Kota Mojokerto meringkus tiga sindikat bandar sabu yang terkait dengan jaringan gembong narkoba Aceh. Dua dari tersangka yang diringkus merupakan warga Kecamatan Sooko dan Puri, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 372,87 gram.

Ketiga tersangka yang digerebek yakni Achmad Sulem (39) warga Jalan Teratai 54A, Sooko Selatan, Mojokerto. Berikutnya, Ali Maskur (31) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto serta Saiful Anam (47), warga Dusun Sumber Ayu, Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang. Tiga orang itu ditangkap di lokasi berbeda di Mojokerto pada 10-12 November 2018.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, sindikat bandar sabu ini dikendalikan oleh Achmad Sulem. “Dia yang menampung sabu dari Aceh,” kata AKBP Wisnu, Selasa (13/11/2018).

Adapun dua orang lain juga punya peran masing-masing. Saiful Anam bertugas sebagai pengelola dana yang masuk maupun keluar serta menentukan titik dan cara pengiriman dan Ali Maskur sebagai kurir.

Wisnu menjelaskan penangkapan tiga pelaku itu dimulai dari ditangkapnya Sulem. Dari pengembangan penyidikan, tim gabungan meringkus Saiful Anam dan Ali Maskur.

“Modus operandi ketiga pelaku ini adalah sumber bahan diperoleh dari Iwan di Bireuen, Aceh. Pesanan narkotika dan pembayaran diterima oleh Sulem. Lalu pesanan disampaikan Saiful Anam yang bertugas menentukan titik dan cara serah terima. Selanjutnya pelaksanaannya dilakukan Ali Maskur,” tandasnya.

Pada penangkapan itu, BNNP Jatim menelusuri adanya tindak pencucian uang. Pihak BNNP Jatim juga berupaya dilakukan pemiskinan kepada para bandar yang beroperasi di wilayah Mojokerto itu dan bandar yang ada di luar pulau.

“Untuk seukuran mojokerto ini cukup besar beroperasi dari tahun 2014 junlah barang 500 gram per minggu. Untuk level kota mojokerto cukup signifikan,” ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, Sulem Cs sudah beroperasi sejak 2015. Sebelum menangkap mereka, BNNP bekerjasama dengan BNKK Mojokerto sudah mengintai pergerakan mereka. Berdasar penyelidikan BNNP, sindikat ini tidak hanya mengedarkan sabu di Mojokerto, tetapi  juga berbagai kota di Jawa Timur.

“Selain sabu 372,87 gram, kami juga menyita 7 unit HP, 8 buku rekening dan ATM-nya, serta 3 unit motor dan 2 unit mobil. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di BNNK Mojokerto,” ujarnya. (jan/im)

42

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini