Aktivitas produksi di pabrik rokok.


IM.com – Tembakau memang milik warga negara Indonesia dari hasil kerja tanam petani pribumi. Namun perusahaan dan industri rokoknya tetap dikuasai konglomerat, bahkan pihak asing akan turut meramaikan dominasi industri sigaret di tanah air.

Masuknya pihak asing menyusul kebijakan pemerintah dalam revisi Perpres Nomor 44 tahun 2016 tersebut yang membuka kran bagi pihak asing untuk ikut berinvestasi dan menguasai pabrik rokok di Indonesia. Kebijakan ini diklaim untuk merelaksasi industri rokok skala kecil dan menengah yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) agar lebih terdorong maju.

“Jadi nantinya, industri rokok ini tak lagi diwajibkan bermitra dengan industri rokok skala besar,” papar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (18/11).

Airlangga mengatakan, selama ini, jumlah perusahaan rokok kecil dan menengah terus menyusut, sementara perusahaan rokok skala besar semakin berkembang melalui ekspansi usaha.

“Ini salah satunya, industri rokok yang jumlah industrinya terus turun. Salah satu alasannya untuk industri kecil menengah tidak bisa bertumbuh karena harus bermitra dengan yang besar. Makanya dia masuk ke revisi DNI,” ujarnya.

Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016, investasi industri rokok kecil dan menengah (IKM) diwajibkan bermitra dengan industri rokok skala besar. Dalam DNI yang telah direvisi, industri rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya masuk dalam kategori industri yang bisa masuk asing maupun domestik.

Itu berarti, yang diizinkan masuk ke industri rokok bukan hanya investor asing, tapi bisa juga investor dalam negeri.

“Jadi rokok ini terbuka untuk PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri),” jelas Ketua Umum Partai Golkar ini.

Airlangga menilai selama ini industri rokok skala kecil dan menengah sebenarnya sudah mampu menghasilkan produksi yang relatif baik. Misalnya dalam klasifikasi Bea dan Cukai, industri rokok dikatakan kecil jika produksinya 300-500 juta batang rokok.

“Tapi 500 juta kalau bagi industri rokok skalanya tidak kecil juga. Kalau 500 juta batang, satu batangnya Rp 1.000, dia sudah dapat Rp 500 miliar. Jadi kalau harus bermitra lagi dengan industri yang sudah di atas Rp 5 miliar batang, itu kan menghambat industri ini tidak bisa tumbuh,” ujarnya.

Kebijakan ini langsung memicu pro kontra. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan, keputusan pemerintah mempersilahkan pihak asing berinvestasi bisa berdampak buruk di industri rokok nasional. Meskipun, tujuan paket kebijakan diharapkan dapat menekan buruknya neraca berjalan yang terus defisit pada tiga triwulan terakhir.

“Dampak yang paling terasa akan terjadi pencaplokan industri rokok nasional oleh industri rokok asing seperti yang terjadi pada PT HM Sampoerna yang dibeli PT Phillips Morris Internasional. Atau  anak perusahaan PT Gudang Garam yang dicaplok oleh Japan Tobacco Company,” tandas Tulus.

Jika duggannya benar, dampak konkrit justru akan terjadi pelarian modal atau devisa ke luar negeri. Industri rokok asing katanya mengeruk untung di Indonesia, dan sebaliknya berbagai penyakit dan dampak sosial ekonomi dan finansial akan diwariskan di Indonesia.

“Pemerintah dan masyarakat Indonesia akan menanggung warisan tersebut,” ungkap Tulus.

Dampak lainnya adalah investasi yang masuk berbanding lurus dengan peningkatan bisnis, sehingga besaran produksi, pemasaran dan promosi akan semakin besar dan agresif. Hasilnya, konsumsi rokok di tengah masyarakat diyakininya bakal meningkat tajam atau secara tidak langsung pemerintah mendorong munculnya perokok baru.

“Terutama anak-anak dan remaja atau perokok aktif yang sudah eksisting untuk meningkatkan jumlah konsumsi rokok,” ujarnya. (ran/im)

798

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini